25 radar bogor

Tersandung Kasus Narkotika, Artis Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara

Tio Pakusadewo (Aginta Kerina/JawaPos.com)
Tio Pakusadewo (Aginta Kerina/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Artis senior Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus narkotika yang menjeratnya. Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan, hakim ketua Florensani pun menjatuhkan putusan pada Tio untuk menjalani hukuman penjara selama setahun. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua, Florensani di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Menurut hakim, Tio divonis setahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Terlebih lagi, Tio pernah dihukum sebelumnya terkait kasus serupa dan dianggap tak mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam memerangi narkotika.

“Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui, dan menyesali perbuatannya serta menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri,” tutur hakim.

Adapun vonis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Ti Pakusadewo dengan pidana dua tahun penjara berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(jpg)