25 radar bogor

Jadi Proyek Prioritas Bupati, DPUPR Minta Proyek Pedestrian Bisa Cepat Rampung

Proyek pembangunan pedestrian di jalan Kolonel Ediyoso, Pakansari. Foto Hendi/Radar Bogor
Proyek pembangunan pedestrian di jalan Kolonel Ediyoso, Pakansari, Kecamatan Cibinong. Foto Hendi/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Sejumlah proyek luncuran di Kabupaten Bogor yang dituntaskan pengerjaannya pada tahun 2021 dipastikan selesai sesuai adendum yang telah ditentukan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, mencatat total proyek luncuran yang masuk dalam bidang Jalan Jembatan sebanyak 14 paket.

“Untuk proyek-proyek yang dilanjutkan 2020 kemarin itu, Alhamdulillah berjalan semua. Sebagian besar tinggal menyisakan sedikit saja sisa pekerjaanya,” ujar Kabid Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Adriawan kepada Radar Bogor, Selasa (19/01).

Saat ini, kata dia, Dinas PUPR Kabupaten Bogor terus memantau dan memastikan agar pekerjaan mereka dilakukan berjalan baik. “Ada yang sudah realisasi sampai 94 persen,” katanya.

Pertama, peningkatan Jalan Kota Batu, Kecamatan Ciomas yang masuk realisasi 97,98 persen, peningkatan jembatan Cijujung I pada Jalan Gunung-Ciampea Kecamatan Cibungbulang.

Kemudian, peningkatan Leuwiliang-Kampung Sawah, Peningkatan Jembatan Cidangdeur 1 pada Jalan Janala-Lebak Wangi Kecamatan Cigudeg, peningkatan Jembatan Cidangdeur 3 pada Jalan Janala-Lebak Wangi Kecamatan Rumpin.

Pembuatan dinding penahan tanah pada Jalan Leuwiliang-Pasir Ipis-Garehong Kecamatan Leuwiliang dengan progres pekerjaan sebanyak 77,44 persen.

Adriawan menambahkan, peningkatan Jembatan Cisantri pada Jalan Kiarabeha-Pasir Madang-Cileuksa Kecamatan Sukajaya termasuk yang paling rendah dengan progres pengerjaan 53,61 persen.

Paket luncuran lainnya adalah pembangunan Jembatan Kalibaru II pada jalan Lingkar Kebunraya Cibinong, pembuatan talut pedestrian jalan Kandang Roda-Pakansari.

Peningkatan Jembatan Nusa II pada Jalan Cipayung Girang-Kopo Kecamatan Cisarua, peningkatan Jembatan Ciherang Pondok pada Jalan Lingkar Ciherang Pondok-Babakan Kecamatan Caringin.

Dikatakanya, peningkatan Jalan Tanjungsari-Sukawangi Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Sukamakmur, terakhir peningkatan Jalan Gunung Sindur-Pengasinan.

“Memang proyek yang cukup besar itu pembangunan pedestrian Pakansari. Kita sudah sepakati blacklist jika tidak memanfaatkan penambahan waktu pengerjaan,” ujar Adriawan.

Dia mengatakan, pada akhir tahun 2020, pihak ketiga yang melaksanakan pengerjaan hanya mampu melaksanakan progres pengerjaan sebanyak 72.30 persen. “Tapi bupati minta pekerjaanya selesai, karena jadi pembangunan prioritas untuk penataan kawasan Cibinong,” katanya.

Apalagi, kata dia, anggaran APBD pada tahun 2021 fokus pada penataan Ibu Kota Kabupaten Bogor yakni Cibinong. Menurutnya, pihak ketiga memang mengalami banyak kendala saat memulai pekerjaan pedestrian, baik karena hal teknis dan non teknis.

Adrian mengungkapkan saat pengerjaan terkendala karena utilitas, serta bukaan jalan di sepanjang jalur tersebut. “Kendalanya memang banyak, pertama karena utilitas baik, PDAM, kabel listrik di bawah, waktu pengerjaan yang mepet,” katanya.

Dinas PUPR juga tengah melakukan kajian untuk memberikan kompensasi kaitan dengan pengerjaan yang terhambat pada setiap Minggu di sepanjang jalan Edy Yoso menuju Stadion Pakansari karena keberadaan PKL.

“Kompensasi masih dikaji khusus Minggu saja, dan hasilnya nanti dikoordinasikan dahulu dengan Inspektorat Kabupaten Bogor. Agar tak menyalahi aturan, di dalam Perpres juga memang mengatur kompensasi,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 20 paket kegiatan fisik yang masuk tahun anggaran 2020, namun tak selesai pekerjaanya hingga akhir tahun 2020 di Dinas PUPR.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Soebiantoro mengatakan, saat ini paket kegiatan fisik yang masuk luncuran pada tahun 2020 tengah dalam pengerjaan selama 50 hari kedepan dengan menerapkan sanksi denda.

Sebab, pengerjaan puluhan proyek itu molor dari jangka waktu kontrak yang seharusnya rampung pada akhir Desember 2020. Denda yang dikenai kepada kontraktor sebesar satu permil per hari dari nilai kontrak.(ded)