25 radar bogor

Manajemen TWM Siap Musyawarah Bersama 16 Orang Karyawan yang Dirumahkan

Taman Wisata Matahari (TWM) Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, sepi pengunjung akibat Covid-19. Foto Regi/Radar Bogor
Taman Wisata Matahari (TWM) Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, sepi pengunjung akibat Covid-19. Foto Regi/Radar Bogor

CISARUA-RADAR BOGOR, Manajemen Taman Wisata Matahari (TWM) memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar musyawarah secara kekeluargaan bersama 16 orang karyawan yang dirumahkan sejak 1 Januari 2021.

General Manager TWM, Herwan Setiawan mengatakan, saat ini musyawarah dengan sejumlah karyawan tersebut sedang dalam proses.

Menurut Herwan, musyawarah dilakukan sesuai dengan arahan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan DPRD Kabupaten Bogor, yang dilakukan pada Kamis (14/1/2021).

“Diskusi sudah dilakukan kemarin (14/1) hasilnya kami akan musyawarah dengan 16 orang karyawan tersebut,” kata Herwan kepada Radar Bogor, Jumat (15/1/2021).

Herwan memaparkan, nantinya dalam musyawarah tersebut pihaknya dan para karyawan mencari solusi terbaik seputar permohonan yang diajukan karyawan ke pihak manajemen.

Kendati demikian, Herwan enggan berkomentar banyak terkait kemungkinan perubahan seperti pesangon untuk belasan karyawan tersebut. “Soal itu saya belum bisa komentar banyak ya,” ungkapnya.

“Karyawan kemarin mengajukan beberapa permohonan, dan dari kami pihak manajemen akan melakukan musyawarah atas permohonan itu. Seperti masalah jangka waktu dirumahkan,” tambah Herwan.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal Kurdi menegaskan, manajemen TWM harus bijak dalam mengambil keputusan terkait keberadaan karyawan. “Harus bijak dan karyawan tentunya akan yakin mendukung kebijakan manajemen TWM dengan cara duduk bersama,” tandasnya.

Sebelumnya, Belasan karyawan Taman Wisata Matahari (TWM) Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, mengeluhkan kebijakan yang diberikan pihak manajemen kepada total 16 karyawan.

Pasalnya, beredar kabar sejumlah karyawan tersebut tak mendapatkan penghasilan selama dirumahkan. Belum lagi karyawan dapat mengundurkan diri dengan mendapat uang pesangon sebesar tiga bulan gaji.(reg)