25 radar bogor

Jihad Fatayat NU, Kawal RUU PKS Masuk Prolegnas 2021

Fatayat-NU
Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) mendorong Pengusulan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar masuk di Prolegnas Prioritas 2021 (istimewa)
Fatayat-NU
Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) mendorong Pengusulan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar masuk di Prolegnas Prioritas 2021 (istimewa)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) mendorong Pengusulan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar masuk di Prolegnas Prioritas 2021. Pernyataan itu ditegaskan di hadapan Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj.

Menurut Ketum Pimpinan PP Fatayat NU Anggia Erma Rini, desakan itu adalah jihad untuk memerangi kekerasan seksual di Indonesia. Sebab sejak 2015, PP Fatayat NU bersama Koalisi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS (JMS RUU PKS) telah menyuarakan urgensi RUU ini di tengah makin maraknya praktik kekerasan seksual di masyarakat.

“RUU ini jawaban kongkrit agar ada perlindungan memadai terhadap para korban yang selama ini diabaikan dan tidak mendapat tindak lanjut kepastian hukum,” ujar Anggia dalam sesi Webinar PP Fatayat NU dengan Lembaga dan Badan Otonom (Banom) NU pada Kamis (14/1/2021).

Anggia juga menuturkan, keprihatinan mengenai menanjaknya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia mengharuskan seluruh pihak mengambil peran penting dalam menyikapinya.

Karena itu, Fatayat NU sebagai ormas Islam dan bagian penting keluarga besar Nahdlatul Ulama (KBNU) akan melakukan langkah koordinasi, sinergi, dan konsolidasi Bersama badan otonom dalam KBNU dan Pengurus Wilayah Fatayat NU se-Indonesia.

 “Upaya itu dalam menyatukan persepsi mengenai urgensi hadirnya Undang-Undang yang memayungi secara komprehenship, penanganan maraknya kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Apalagi, kata Anggia, sejumlah isu dalam RUU PKS telah dipolitisir ke mana-mana yang menyebabkan berlarut-larutnya penuntasan ini. Fatayat NU sebagai salah satu inisiator RUU ini berkomitmen kuat agar jihad besar ini segera berujung disahkannya RUU PKS menjadi UU.

“Konsolidasi nahdliyyin adalah kekuatan tersendiri untuk menyolidkan potensi internal dalam merespon aneka pro-kontra RUU ini di luar sana,” paparnya.

Lebih lanjut, dalam pandangan Anggia, RUU ini telah melalui kajian mendalam, naskah akademiknya juga intens diperbaiki agar tetap relevan dan kontekstual. Sebab secara payung kelembagaan, langkah Fatayat NU didukung penuh melalui Hasil Munas dan Konbes NU di Kota Banjar, Jabar, pada Pebruari 2019 yang sepakat mendorong pembahasan RUU PKS di DPR.

Karena itu, pihaknya akan dengan sekuat tenaga mengoptimalkan potensi yang ada, baik secara politik maupun sosial kemasyarakatan untuk memperjuangkan RUU PKS.

“Kejahatan seksual dalam berbagai bentuknya dan ekses negatif yang ditimbulkannya adalah kejahatan luar biasa, extraordinary crime yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jihad ini insyaallah akan istiqomah diperjuangkan Fatayat NU,” tuturnya.

Diketahui, selain diikuti Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj, dan wabinar ini juga dihadiri oleh stake hoder proses kunci lahirnya RUU PKS, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshori, serta Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB Nur Nadlifah. (jpg)