25 radar bogor

Arief Budiman Diberhentikan dari KPU, DPR Minta Penjelasan DKPP

Aziz Syamsuddin
Aziz Syamsuddin
Aziz Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin meminta seluruh pihak untuk tidak berspekulasi atas putusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aziz mengatakan, DPR akan segera meminta penjelasan dari DKPP mengenai permasalahan yang mengakibatkan Arief Budiman dicopot dari Ketua KPU.

“DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kita dengar penjelasan DKPP duduk permasalahannya dengan transparan,” ujar Aziz kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).

Aziz menuturkan, jangan sampai dengan diberhentikannya Arief Budiman ini membuat kerja-kerja para penyelenggara Pemilu menjadi terganggu. Karena masih ada tugas KPU di Pilkada serentak 2020.

“Jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat, Terlebih baru saja melaksanakan Pilkada Serentak dan perlu melakukan sebuah evaluasi,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu meminta para penyelenggara pemilu dapat menjadikan sebuah pembelajaran dan evaluasi dari permasalahan ini. Hal itu guna menciptakan pelaksanaan pesta demokrasi yang semakin baik dan meningkatkan kualitas demokrasi.

“Hal ini jangan sampai terulang, permasalahan ini berawal dari perselisihan suara pasangan calon di Kalimantan Barat yang berimbas ke MK dan akhirnya berujung di KPU Pusat. Kalau ada suara yang hilang atau penggelembungan, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DKPP Muhammad memutuskan pihaknya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Arief Budiman.

DKPP juga memberikan sanksi pemberhentian sebagai Ketua KPU kepada Arief Budiman terkait kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya secara virtual di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Muhammad menambahkan dalam putusannya tersebut agar KPU bisa menjalankan putusan yang telah dikeluarkan DKPP tersebut.

Muhammad juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan DKPP ini terkait sanksi yang didapatkan kepada Arief Budiman ini.

Adapun, Ketua KPU Arief Budiman diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.

Selain itu, Arief juga telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13/05/KPU/VIII tanggal 18 Agustus 2020. (jpg)