25 radar bogor

TWM Terpaksa Rumahkan 16 Karyawan, Ini Penyebabnya

Taman Wisata Matahari (TWM) Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, sepi pengunjung akibat Covid-19. Foto Regi/Radar Bogor
Taman Wisata Matahari (TWM) Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, sepi pengunjung akibat Covid-19. Foto Regi/Radar Bogor

CISARUA-RADAR BOGOR, Belasan karyawan Taman Wisata Matahari (TWM) Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, mengeluhkan kebijakan yang diberikan pihak manajemen kepada total 16 karyawan.

Pasalnya, beredar kabar sejumlah karyawan tersebut tak mendapatkan penghasilan selama dirumahkan. Belum lagi karyawan dapat mengundurkan diri dengan mendapat uang pesangon sebesar tiga bulan gaji.

“Bukan pesangon sih sebetulnya, beda lagi ya kalau disebut pesangon, ini uang ‘kadeudeuh’ saja,” kata General Manager TWM Puncak, Cisarua, Herwan Setiawan kepada Radar Bogor, Kamis (14/1/2020).

Herwan menjelaskan, 16 karyawan tersebut dirumahkan sejak 1 Januari 2021, lantaran kondisi perekonomian TWM berada di kondisi minim. Sehingga pengurangan karyawan menjadi solusi di masa pandemi Covid-19 yang telah berjalan satu tahun ini.

“Betul sampai waktu yang tidak ditentukan. Karena pandemi ini juga ya sudah hampir satu tahun, disatu sisi yang kami harapkan pengunjung bisa naik malah sebaliknya seperti ini,” ujarnya.

Menurut Herwan, keputusan tersebut dilakukan dengan sangat terpaksa mengingat kondisi ekonomi perusahaan sudah sangat ‘berat’.

Rencananya, kata Herwan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan diskusi bersama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan DPRD Kabupaten Bogor untuk mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak. “Kami akan lakukan diskusi bersama Disnaker dan DPRD untuk solusi terbaik,” singkatnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi menyoroti manajemen Taman Wisata Matahari (TWM) yang ‘menggantung’ nasib 16 orang karyawannya.

Menurutnya, solusi dirumahkannya 16 orang karyawan ini kurang bijak. Sebab, kurun waktu tersebut sejumlah karyawan juga tak mendapatkan penghasilan.

“Ada aduan ke DPRD maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa ada upaya menggantung nasib karyawan, dimana karyawan tidak dipecat dan dirumahkan tanpa memberikan penghasilan,” kata Wawan kepada wartawan, Kamis (14/1).

Dia mengimbau agar para pekerja tidak dipecat atau dirumahkan, tetapi dibagi hari kerjanya hingga walaupun berkurang, tetapi mereka mendapatkan penghasilan.

“Saya sih menyarankan agar TWM mengambil langkah yang sudah dilakukan beberapa hotel di Kawasan Puncak, dimana para pekerja diatur hari kerjanya sehingga mereka tetap mendapatka penghasilan sementara manajemen tetap ada efesiensi pengeluaran,” imbaunya.

Ia juga meminta agar manajemen TWM dan 16 orang karyawan yang ‘digantung’ nasibnya melakukan mediasi, apabila tidak berhasil maka kedua belah pihak akan dipanggil DPRD Kabupaten Bogor.

“Kami akan panggil manajemen TWM dan 16 orang karyawan yang merasa ‘digantung’ nasibnya, apabila tidak ada win-win solusion sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 maka kita akan bahas bersama dalam rapat kerja di Gedung DPRD Kabupaten Bogor,” tukasnya.(reg)