25 radar bogor

Ini Cara Grab Toko Tipu Pelanggannya Hingga Rp 17 Miliar

Ilustrasi e-commerce. Penipuan yang diduga dilakukan Grab Toko ditaksir mencapai sekitar Rp 17 miliar (Istimewa)
Ilustrasi e-commerce. Penipuan yang diduga dilakukan Grab Toko ditaksir mencapai sekitar Rp 17 miliar (Istimewa)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan yang dilakukan oleh bos PT Grab Toko Indonesia, Yudha Mangga Putra selaku pengelola Grabtoko.com. Awalnya tersangka membuat laman belanja daring dengan bantuan pihak ketiga.

“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Rabu (13/1).

Melalui laman Grabtoko.com, tersangka mulai menawarkan barang-barang dengan harga miring. Sehingga masyarakat yang melihatnya akan tertarik untuk bertransaksi.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Adex Yudiswan mengatakan, selama beroperasi Grab Toko memperkerjakan 6 karyawan. Saat gelombang protes dari pelanggan datang akibat barang tak kunjung datang, tersangka Yudha memerintahkan karyawannya untuk meminta waktu tambahan pengiriman barang.

Namun, para pelanggan semakin merasa janggal karena barang pesanannya tak kunjung datang sesuai waktu perpanjangan yang dijanjikan Grab Toko. Para korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan ini ke polisi.

“Dari informasi pelaku ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs Grab Toko namun hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan dan sembilan barang yang dikirim ternyata dibeli pelaku di ITC oleh dengan harga normal,” jelas Adex.

Sebelumnya, PT Grab Toko Indonesia selaku pengelola Grab Toko resmi dipolisikan oleh ratusan pelanggannya. Jalur hukum ditempuh usai Grab Toko dianggap telah melakukan penipuan berkedok situas jual beli daring. Kerugian para korban ditaksir berkisar Rp 17 miliar.

Laporan polisi ini teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 7 Januari 2021. Kasus tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

PT Grab Toko Indonesia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 KUHP.(jawapos)