25 radar bogor

Diskon Uang Kuliah Tunggal Diperpanjang

Ilustrasi Mahasiswa kuliah secara daring.
Ilustrasi Mahasiswa kuliah secara daring.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Diskon uang kuliah tunggal (UKT) dipastikan berlaku untuk semester genap tahun akademik 2020–2021. Baik perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Sudah diputuskan (perpanjangan diskon UKT, Red). Revisi KMA-nya sudah diproses di Biro Hukum Kemenag,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Kemenag Suyitno kemarin (12/1). Diskon UKT di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) untuk semester ganjil 2020–2021 tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020.

Nah, Kemenag perlu merevisi KMA itu untuk kembali menerapkan diskon UKT. Sebab, saat ini masuk semester genap tahun akademik 2020–2021.

Suyitno menjelaskan, semester genap memang sudah berjalan beberapa hari. Pada umumnya, mahasiswa belum membayar UKT semester genap. Namun, ada juga mahasiswa yang telanjur membayar UKT. ’’Jika telanjur membayar (UKT, Red) akan dikembalikan ke mahasiswa,’’ katanya.

Mekanisme pengajuan keringanan UKT sama seperti semester ganjil. Yaitu, mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 mengajukan keringanan UKT ke kampus. Rektor akan menetapkan skema keringanan UKT untuk tiap mahasiswa.

Ada tiga skema yang diterapkan Kemenag. Yaitu, penurunan tarif UKT setingkat lebih rendah. Kemudian, diskon atau potongan UKT dengan besaran bervariasi mulai 10–100 persen. Ada juga keringanan berupa diperbolehkan mengangsur UKT. Tidak kurang dari 51 ribu mahasiswa di PTKIN memperoleh keringanan UKT.

Kebijakan serupa berlaku bagi perguruan tinggi di bawah Kemendikbud. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam menegaskan bahwa Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dan SE Dirjen Dikti tentang UKT masih berlaku. ’’Kemendikbud tetap menyediakan bantuan UKT untuk semester ini, melanjutkan semester lalu,’’ ujarnya kemarin.

Melalui kebijakan tersebut, ada empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Di antaranya, cicilan UKT, penundaan UKT, dan penurunan UKT. ’’Mahasiswa yang mengalami kesulitan pembayaran dapat mengajukan keringanan ke kampus,’’ katanya. Implementasinya diserahkan kepada tiap PTN sesuai dengan skema dan prosedur yang ada.

Selain itu, Kemendikbud menyediakan bantuan untuk mahasiswa yang terdampak pandemi korona dengan kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah. KIP kuliah ditujukan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.

Diharapkan, bantuan itu bisa dimanfaatkan lebih banyak mahasiswa ketimbang tahun lalu. Dengan begitu, tak ada alasan untuk tidak bisa melanjutkan perkuliahan.(jpg)