25 radar bogor

22 Warga Tanahsareal Terjaring Operasi Yustisi, Ini Sanksinya

Polsek Tanahsareal melakukan Operasi Yustisi di Jalan Raya Mekarwangi, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, Rabu (13/1/2021). Arifal/Radar Bogor
Polsek Tanahsareal melakukan Operasi Yustisi di Jalan Raya Mekarwangi, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, Rabu (13/1/2021). Arifal/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dilakukan jajaran Polsek Tanahsareal di Jalan Raya Mekarwangi, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, Rabu (13/1/2021).

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Tanahsareal, Kompol Indrianingtyas. Dalam Operasi Yustisi tersebut, petugas berhasil menjaring 22 pelanggar protokol kesehatan.

“Dengan sasaran melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan humanis terutama kepada masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan masker,” ujarnya kepada radarbogor.id, Rabu (13/1/2021).

Mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tegasnya, diberikan sanksi fisik dan sanksi sosial serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker.

Ia melanjutkan, sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan tindakan teguran dan imbauan. “Teguran dan imbauan terhadap 22 orang pelanggar, pembagian masker kepada masyarakat dan memberikan tindakan kepadayang tidak memakai masker,” sambungnya.

Kompol Indrianingtyas mengharapkan seluruh masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan, yakni terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan serta menjaga pola hidup bersih dan sehat.

“Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19,” tukasnya.(all/mg5)