25 radar bogor

Pemburu Pelanggar PPKM Dapati Denda Rp5 Juta dan Dua Orang Swab Ditempat

Langgar PPMK, satu rumah makan di Jalan Pajajaran Indah dikenai sanksi administratif sebesar Rp 5 juta karena over capacity. Foto Andika/Radar Bogor
LANGGAR PPKM: Satu rumah makan di Jalan Pajajaran Indah, Kota Bogor, dikenai sanksi administratif sebesar Rp 5 juta karena over capacity. Foto Andika/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilansungkan oleh Muspida Kota Bogor berlanjut hingga sore hari, Selasa (12/1/2021).

Setelah sebelumnya menemukan banyak pelanggar di kawasan Bogor Trade Mal (BTM) dan sepanjang Jalan Juanda, tim bergerak ke arah Kecamatam Bogor Timur.

Disana, satu rumah makan di Jalan Pajajaran Indah dikenai sanksi administratif sebesar Rp 5 juta karena over capacity. Bahkan dua pegawainya dilakukan swab test ditempat.

“Satu pengelola Cafe Nakko tidak mematuhi 25 persen Dine In. Dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp.5 juta dan dua pelayan kafe melaksanakan test swab ditempat,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota menyiagakan satu unit truk untuk dijadikan tempat sidang bagi para pelanggar PPKM. Satu kendaraan itu setiap harinya mobile untuk memburu para pelanggar masyarakat.

“Kami akan melakukan intensitas peningkatan terhadap penegakan hukumnya. Salah satunya melalui berbagai operasi – operasi yustisi,” kata Susatyo.

Kendaraan yang dinamai P3 (Pemburu Pelanggar PPKM) itu, kata Susatyo, juga untuk memback up Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam menjalani operasi.

Kata dia, mobil ini dilengkapi oleh kebutuhan operasi. Bahkan, didalam tim pemburu ini juga ada petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Bogor yang diikutsertakan dalam operasi bersama mobol Pemburu Pelanggar PPKM tersebut.

“Sehingga apabila nanti ada kerumunan yang tidak memakai masker, itu akan dilakukan penindakan secara yustisi, sekaligus di swab,” tegas Susatyo. (dka)