25 radar bogor

DPR Buka-bukaan Soal Calon Kapolri, Listyo Sigit Sudah Dipanggil Jokowi

Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengaku sudah mendengar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bakal menggantikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Bahkan Trimedya menyebut, Listyo juga telah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai bursa Kapolri ini.

“Memang saya dengar dari orang-orang dia di Solo, sudah tiga hari yang lalu sudah final, seminggu lalu dia sudah dipanggil Jokowi, tapi kita lihat aja kan, buktinya nanti,” ujar Trimedya kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Trimedya berujar, Listyo memang sudah memenuhi kriteria sebagai calon Kapolri. Karena dia salah satu jenderal bintang tiga yang kapasitasnya tidak perlu diragukan. “Mudah-mudahan Pak Sigit ini bisa melaksanakan tugasnya,” katanya.

Trimedya mengatakan saat ini pengumuman calon Kapolri sangatlah terbuka berbeda dengan yang sebelumnya. Karena calon Kapolri ini diumumkan oleh Ketua Kompolnas Mahfud MD.

“Pak Mahfud kemarin mengumumkan nama yang diajukan Kompolnas, biasanya kan enggak, periode pertama Jokowi kan enggak, ini kan Pak Mahfud umumkan ada lima nama yang diajukan Kompolnas,” ungkapnya.

Diketahui, Kompolnas telah menyerahkan lima nama calon Kapolri kepada Presiden Jokowi sejak Kamis (7/1/2021). Ketua Kompolnas Mahfud MD memaparkan kelima calon penerus kepemimpinan Jenderal Pol Idham Azis, seluruhnya menyandang bintang tiga.

Kelimanya adalah Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, kemudian Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Kemudian Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Adapun nantinya Presiden Jokowi akan memilih nama calon tunggal Kapolri untuk diserahkan ke DPR. Setelah itu akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR. DPR punya tenggat waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat. (jpg)