25 radar bogor

Soal Denda Warga Kabupaten Bogor Tolak Vaksin, Bupati Bilang Begini

Ilustrasi-vaksin
Ilustrasi-vaksin
Ilustrasi-vaksin
Ilustrasi-vaksin

CIBINONG-RADAR BOGOR, Denda bagi mereka yang menolak di vaksin Covid-19, saat ini masih menjadi polemik.

Di Jakarta Menolak Vaksin Didenda Rp5 Juta, Kota Bogor Gimana?

Di Jakarta, yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda Rp 5 juta. Ketetapan sanksi ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.

Sedangkan di daerah lain seperti Kota dan Kabupaten Bogor, belum ada memberlakukan sanksi tersebut.

Kabupaten Bogor misalnya. Sejauh ini Pemkab Bogor mengaku belum memikirkan sanksi terhadap warganya yang menolak vaksin Covid-19.

“Belum ada sanksi apapun. Karena belum ada pernyataan keberatan atau penolakan dari calon penerima,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh saat dihubungi radarbogor.id Jumat (8/1/2021).

Ade Yasin meyakinkan bahwa vaksin Covid-19 ini aman. Sehingga warga tidak perlu ragu dan takut. Bahkan dirinya siap menjadi orang pertama yang diberikan vaksin Covid-19 di Kabupaten Bogor.

“Vaksin itu aman. Tidak mungkin negara mencelakai masyarakatnya,” tukas dia. (all)