25 radar bogor

Polisi Bongkar Kasus Penjualan Surat Swab PCR Palsu, ini Modusnya

Ilustrasi-Swab-Test
Ilustrasi Swab Test
Ilustrasi-Swab-Test
Ilustrasi Swab Test

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik penjualan surat swab PCR palsu. Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 pemuda, yakni MHA, EAD, dan MAIS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini bermula saat ketiga pelaku akan pergi ke Bali pada Desember 2020 lalu, namun tidak memiliki surat hasil swab. Kemudian tersangka MAIS ditawari template surat hasil pemeriksaan PCR oleh rekannya di Bali.

“MAIS akan berangkat ke Bali. Saat itu dia bertiga bersama temannya tetapi ada ketentuan PCR H-2 baru PCR. Dia contact (menghubungi) temannya di Bali. Dari temannya di Bali bahwa kalau mau berangkat nanti dikirim PDF atas nama PT BF dan tinggal masukkan namanya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).

Para tersangka kemudian menggunakan surat swab PCR palsu itu untuk perjalanan ke Bali. Hasilnya para pelaku berhasil mengelabui petugas di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan bisa masuk Bali dengan mulus.

Dari situ, MAIS tercetus untuk memanfaatkan keadaan tersebut untuk mengambil keuntungan. Dia mengajak MHA dan EAD untuk menjual surat PCR palsu. Mereka kemudian mengunggah iklan di media sosial hingga menjadi viral.

“Ini beredar di medsos adanya unggahan salah satu akun instagram dari seseorang inisial MHA isinya adalah ‘yang mau PCR cuma butuh KTP, nggak usah swab, beneran satu jam jadi. Ini bisa dipakai di seluruh Indonesia dan tanggalnya bisa pilih’” jelas Yusri.

Iklan penjualan surat swab ini kemudian diviralkan juga oleh dr Tirta Mandira Hudhi. Hingga akhirnya PT BF selaku perusahaan yang dipalsukan surat PCR-nya membuat laporan polisi. Setelah laporan diterima, aparat berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut.

“Kami akan dalami lagi termasuk dari mana MAIS dapat pelajaran ini dan ada satu temannya yang kita lakukan pengejaran,” pungkas Yusri.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (jpg)