25 radar bogor

75 Persen ASN Pemkab Bogor Kembali Bekerja di Rumah

Ade-Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin
Ade-Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memberlakukan work from home (WFH), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Senin (11/01) mendatangkan.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, pemberlakuan kebijakan tersebut menyusul kebijakan pemerintah pusat, yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk Jawa dan Bali.

“Tentu kami Pemkab Bogor bakal mengikuti aturan tersebut. Mengingat kondisi kita deket dan Jakarta dan kita juga masuk dalam bagian Bodebek,” katanya, Jumat (08/01/2020).

Secara umum pemberlakuan WFH bagi ASN tak berbeda jauh dengan PSBB pada April silam. Di mana pejabat dengan pangkat eselon tiga keatas bekerja dari rumah.

“Jadi nanti sistemnya hanya kepala dinas, sekretaris dinas dan kepala-kepala bidang tertentu, yang hanya boleh berkantor. Selebihnya bekerja dari rumah ungkapnya.

Hal tersebut dilakukan mengingat tingginya potensi penularan covid-19 di lingkungan kantor pemerintahan. “Karena sejauh ini potensi penularan covid-19 di kantor pemerintahan cukup banyak,” cetusnya.

Untuk memastikan kinerja ASN tetap maksimal, Ade meminta kepada para kepala dinas di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengawasi betul kinerja anak buahnya.

“Selama ASN bekerja dari rumah, saya minta semua kepala dinas mengawasi betul. Saya tidak ingin, WFH jadi alasan tidak maksimalnya kinerja SKPD,” katanya.

Disisi lain, Pemkab kembali menggelar rapat koordinasi, terkait penanganan covid-19, bersama jajaran perwakilan pemerintah daerah dari masing-masing provinsi. Rapat tersebut untuk memastikan keseragaman kebijakan pemerintah, dalam membatasi kegiatan masyarakat.

Ade mengatakan, rapat tersebut dilakukan secara daring, dan dihadiri sejumlah pemerintah provinsi. Seperti pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten dan Kementerian Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Rapat ini adalah untuk mematangkan dan menyeragamkan, penerapan kebijakanPSBB Jawa dan Bali pada 11 Januari mendatang,” katanya, usai menggelar rapat koordinasi secara virtual, di Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, di Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Jumat (08/01).

Dalam rapat tersebut, setidaknya ada beberapa poin yang dibahas. Seperti kebijakan menerapkan sistem work from home (WFH) bagi karyawan, pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB, hingga pembatasan tempat ibadah.

“Jadi apa yang ada dalam surat intruksi Kementerian Dalam Negri Nomor 01 Tahun 2021, tadi sempat kami bahas. Khusus sembilan intruksi dari pemerintah pusat,” katanya.

Atas intruksi tersebut, Pemkab Bogor saat ini tengah merumuskan payung hukum untuk mengakomodir sembilan intruksi dari pemerintah pusat tersebut. Pertama, tempat kerja harus menerapkan work form home (WFH) 75 persen, belajar mengajar dilakukan secara daring. Kebutuhan pokok beroperasi dengan pembatasan kapasitas.

Selain itu, operasional pusat pembelanjaan maksimal pada pukul 19.00 WIB, Din In tempat makan 25 persen. Kemudian, kontruksi beroperasi dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat, tempat ibadah 50 persen, fasos dan kegiatan sosbud dihentikan.

Terakhir, moda transportasi akan dihentikan. “WFH 75 persen untuk tempat kerja, dan rumah makan juga akan dilakukan sesuai aturan,” katanya. Sedangkan, untuk pemberlakuan ASN di lingkup Pemkab Bogor juga akan mulai diterapkan pada pekan depan untuk mencegah terjadinya klaster di perkantoran.

“Karena akhir-akhir ini cukup tinggi juga angkanya di kantor. Dengan ada ini sekalian kita pembenahan juga ya beberapa dinas bagaimana kita bekerja dirumah 75 persen, yang dikantor eselon dua hingga tiga selebihnya di rumah,” tukasnya.(ded)