25 radar bogor

PSBB Jawa-Bali Berlaku 11-25 Januari, Sekolah Tetap Online

KOORDINASI: Presiden Joko Widodo saat rapat penanganan pandemi Covid-19 dan rencana pelaksanaan vaksinasi melalui virtual di Istana Negara, Jakarta, kemarin (6/1). (KRIS/SETPRES)
KOORDINASI: Presiden Joko Widodo saat rapat penanganan pandemi Covid-19 dan rencana pelaksanaan vaksinasi melalui virtual di Istana Negara, Jakarta, kemarin (6/1). (KRIS/SETPRES)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan. Mulai 11 hingga 25 Januari. Kebijakan tersebut ditetapkan untuk mengurangi angka penularan Covid-19 yang belakangan makin tinggi.

Sudah 11 bulan Indonesia berjuang melawan Covid-19. Sayangnya, angka penularan tak kunjung turun.

Hal itu mengakibatkan keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) terus menipis. Pascalibur Natal dan tahun baru, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat kapasitas BOR di Jawa dan Bali menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Jakarta mencatatkan BOR paling kritis, yakni 84,74 persen. Disusul Banten 84,52 persen; DIJ 83,36 persen; Jawa Barat 79,77 persen; Sulawesi Barat 79,31 persen; dan Jawa Timur 78,41 persen. Lalu, Jawa Tengah 76,27 persen; Sulawesi Selatan 72,40 persen; dan Sulawesi Tengah 70,59 persen. ’’Ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak,’’ kata Jubir Satgas Wiku Adisasmito. Dia menyatakan, kondisi BOR itu menggambarkan jumlah pasien Covid-19 yang terus meningkat.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, ada beberapa hal yang membuat pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Di antaranya, pertambahan kasus per minggu cukup tinggi. Pemerintah juga melihat tingkat kesembuhan dan fatality di atas rata-rata dunia.

Pembatasan tersebut, menurut Airlangga, sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk mengaturnya lebih detail, menteri dalam negeri akan membuat surat edaran bagi seluruh pemerintah daerah.

Seperti apa pembatasan yang akan dilakukan? Airlangga menjelaskan, untuk area perkantoran atau tempat kerja, 75 persen dari total jumlah karyawan harus melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Lalu, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring. Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan hanya diizinkan buka sampai pukul 19.00. ’’Makan-minum di tempat maksimal 25 persen,’’ ujarnya. Pemesanan makanan melalui takeaway atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya, kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen selama menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur ulang. ’’Pemerintah terus melakukan evaluasi,’’ ucapnya. Pengawasan ketat akan dilakukan satpol PP, Polri, dan TNI. (jpc)