25 radar bogor

Tak Terima Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Ajukakan PK

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi. (dok JawaPos.com)
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi. (dok JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi.

Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi dan menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Melalui tim kuasa hukumnya, Zumi Zola menyampaikan permohonan pengajuan PK. Zumi pun turut hadir dalam sidang perdana PK tersebut.

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menyampaikan, sidang rencananya akan dilanjutkan pada Jumat, 22 Januari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban dari Jaksa KPK.

“Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon, KPK, pada 22 Januari 2021,” kata Hakim Eko Purwanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).

Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima USD 177.000 dan SGD 100.000. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang USD 147.300 dan 1 unit Toyota Alphard.

Zumi pun menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan USD 30.000 serta SGD 100.000.

Zumi juga disebutkan menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya. Tak hanya itu, majelis hakim pun menilai Zumi terbukti melakukan suap kepada 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp16,34 miliar.

Atas perbuatannya, Zumi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Zumi juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.(JPG)