25 radar bogor

Pengumuman! Ada Pembatasan Baru Aktivitas Masyarakat, Berikut Poin-Poinnya! 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Melihat perkembangan kasus Covid-19 saat ini yang terus melonjak, pemerintah mengambil langkah membuat kebijakan pembatasan baru terhadap aktivitas masyarakat.  Pembatasan baru itu berlaku mulai 11-25 Januari 2021 di beberapa wilayah di Indonesia.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 sampai 25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers usai ratas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para gubernur, Rabu (6/1/2021).

Airlangga pun mengumumkan beberapa poin-poin kebijakan pembatasan baru tersebut. Salah satunya tentang kapasitas kantor. “Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” kata Airlangga.

Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50%. Jam operasional mal dan restoran juga diatur.

“Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan,” paparnya.

Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:

  • Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  • Kegiatan belajar mengajar secara daring.
  • Sektor esensial yang sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  • Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan.
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  • Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

(net/ysp)