25 radar bogor

1.773 Guru Lulus PPG Berhak Dapat Tunjangan pada 2021

Ilustrasi guru tengah memberikan materi pelajaran ke siswa dalam uji coba sekolah tatap muka. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ilustrasi guru tengah memberikan materi pelajaran ke siswa dalam uji coba sekolah tatap muka (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sebanyak 1.773 guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam di sekolah telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hasil ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 7293/B2/GT/2020 tanggal 30 Desember 2020.

“Dari 3.464 peserta, sebanyak 51 persen atau 1.773 guru dinyatakan lulus,” terang Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Muhamamd Ali Ramdhani dalam keterangannya, Rabu (6/1).

Penetapan kelulusan pada akhir 2020 juga menjadi kabar baik tersendiri bagi para guru. Sebab, dengan begitu mereka yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) pada 2021.

Pada Pasal 7 PP No. 41 Tahun 2009 Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, dikatakan bahwa tunjangan profesi guru dapat dibayarkan pada tahun selanjutnya setelah mendapatkan nomor register guru.

“Ini adalah hadiah akhir tahun bagi guru, dan awal tahun bagi Kementerian Agama. Di tengah pandemi ini, patut disyukuri bahwa meskipun sebagian dana di-refocusing untuk penanganan Covid-19, namun Kemenag masih bisa melaksanakan UKM PPG,” kata dia.

Sebagai informasi, UKM Pendidikan Profesi Guru ini digelar pada 13 dan 14 Desember 2020. Ini merupakan ujian gabungan antara peserta PPG 2020 dengan peserta PPG 2018 dan 2019 yang belum dinyatakan lulus. Selain itu, ada juga peserta ujian susulan yang digelar pada 26 Desember 2020, karena kembali tertunda ujiannya disebabkan teridentifikasi reaktif saat dilakukan rapid test Covid-19.

Bagi yang ikut PPG tahun 2018 dan tidak lulus, masih memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian pengetahuan atau UKM ulang hingga tahun 2021. Sedangkan peserta PPG tahun 2019 yang belum lulus, batas akhir mengikuti ujian ulang hingga tahun 2022. Untuk peserta PPG tahun 2020, diberi kesempatan mengikuti ujian ulang hingga tahun 2023. (jpg)