25 radar bogor

Mabuk Miras di Paledang, Tiga Pemuda Aniaya Seorang Wanita Pakai Gitar

Aniaya-wanita
Pelaku penganiaya wanita di Paledang saat diinterogasi petugas Polresta Bogor Kota.
Aniaya-wanita
Pelaku penganiaya wanita di Paledang saat diinterogasi petugas Polresta Bogor Kota.

BOGOR – RADAR BOGOR, Tiga orang pelaku penganiayaan wanita cantik warga Kampung Kramat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, diringkus jajaran Polresta Bogor Kota.

Tiga pelaku itu ialah S, I, dan F. Para pelaku diringkus sehari usai kejadian pada malam tahun baru lalu.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban menjelaskan, kejadian itu bermula saat ketiga pemuda itu dan teman – temannya sedang asyik berpesta minuman keras (miras).

Sebenarnya, KA (21), wanita korban kekerasan ini memiliki adik bernama RM (16) yang ingin mengantar kekasihnya pulang.

Ditengah perjalanan, Mahesa dan kekasihnya bertemu gerombolan pemuda yang sedang berpesta miras tersebut.

“Di perjalanan pacarnya ini dipegang payudaranya oleh si S. Nah tidak terima, dia balik ke tongkrongan anak – anak muda itu. Di sana dia menemukan kurang lebih ada 6 orang,” kata Arsal saat diwawancarai di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/1/2021).

Saat itu juga, RM menelepon kakaknya, KA. Saat mendatangi lokasi, KA yang justru ingin melerai pertikaian itu. Lantaran, Mahesa kesal kepada S karena telah memegang payudara kekasihnya.

Niat ingin melerai, KA justru mendapatkan hujan tikaman dari para pemuda itu.

“Pada saat kondisi seperti itu KA menutupi adiknya sehingga dia yang terkena luka paling parah. Sobek di kepalanya. Terkena gitar,” beber Arsal.

Sebelum menetapkan tiga tersangka itu, Arsal mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa enam orang. Mereka mengakui saat itu sedang asyik meminum ciu karena ingin merayakan tahun baru.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan gitar yang digunakan pelaku memukul korban. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap fisik dimuka umum. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tutup Arsal. (dka)