25 radar bogor

Belum Berizin, Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Sejumlah Tempat Usaha

Satpol PP Kabupaten Bogor, menyegel tempat usaha yang tidak memiliki izin. Jaenal/Radar Bogor
Satpol PP Kabupaten Bogor, menyegel tempat usaha yang tidak memiliki izin. Jaenal/Radar Bogor

PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor secara beruntun melakukan giat operasi penertiban sejumlah tempat usaha yang terbukti melakukan kegiatan usahanya tanpa terlebih dahulu melengkapi perijinan yang telah ditentukan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto mengungkapkan, giat operasi dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat dan laporan instansi pemerintah, untuk menjamin adanya ketertiban umum di masyarakat.

“Kami tadi lakukan penyegelan sekaligus penghentian sementara kegiatan usaha, sampai para pelaku atau pemilik usaha tersebut melengkapi ijin usahanya,” ungkap Teguh Sugiarto, kepada metropolitan Selasa (5/1/2021)

Teguh menjelaskan, beberapa kegiatan usaha yang disegel karena tidak berijin lengkap itu diantaranya, galian tanah di wilayah Kecamatan Kemang, lalu ada pembangunan peternakan sapi di Desa Gorowong dan pembangunan lokasi budi daya jamur di Desa Jagabaya Kecamatan Parungpanjang.

Selain itu, lanjut Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor ini, pihaknya juga menyegel satu pembangunan sarana penyalur air minum (SPAM) yang tidak memiliki ijin dan tidak ada rekomendasi dari PDAM.

“Semuanya di segel dan dipasangi garis pengamanan (Satpol PP Line) dan kami hentikan sementara waktu kegiatan pembangunannya sampai merrka melengkapi perijinan,” ucap Teguh.

Ia memghimbau, agar para pelaku usaha di wilayah Kabuoaten Bogor mentaati peratiran daerah dan menguris perijinan terlebih dahulu secara lengkap saat akan memulai investasi usaha.

Teguh Sugiarto menjlaskan, ijin usaha itu bukan hanya ijin lokasi, tapi ada IMBG, ada Amdal, UKL UPL, dan perijinan lainnya. Jadi silahkan para pelaku usaha memgurus terlebih dahulu perijinan secara lengkap agar tudak merrsahkan warga dan menggangu ketertiban umum,” pungkasnya.(sir)