25 radar bogor

Pemkot Bogor Pelajari Gugatan Kasus Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Kencana

Kantor-Kencana
Suasana di depan Kantor Kelurahan Kencana, Tanah Sareal, Senin (4/1/2021) pagi. ARIFAL/RADAR BOGOR
Kantor-Kencana
Suasana di depan Kantor Kelurahan Kencana, Tanah Sareal, Senin (4/1/2021) pagi. ARIFAL/RADAR BOGOR

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini tengah mempelajari gugatan perkara perdata kasus sengketa tanah Kantor Kelurahan Kencana yang sebelumnya digembok oleh orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, kaitan adanya penyegelan Kantor Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang dilakukan pihak H. Edyson Muslim menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Bogor.

“Saat ini Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bogor masih mempelajari gugatan perkara perdatanya yang saat ini masih dalam tahap mediasi acara menunggu kesimpulan di Pengadilan Negeri Bogor,” ujar Alma kepada Radar Bogor, Senin (4/02021).

Lanjut Alma, proses yang dilakukan oleh pihak penggugat justru dapat dikategorikan perbuatan pidana, karena menyegel dengan sewenang-wenang fasilitas pelayanan masyarakat berupa gedung pemerintah.

“Perbuatan yang melanggar hukum ini harus diberi konsekuensi karena melakukan tindakan main hakim sendiri, ini negara hukum dan kita semua harus hormati,” katanya.

Disisi lain, kaitan dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak penggugat maupun Pemkot Bogor sebagai tergugat dengan klaim akan dipastikan keabsahannya saat persidangan nanti.

Untuk itu, maka seyogyanya tidak ada tindakan yang terlalu berlebihan seperti yang dilakukan penggugat karena telah mengganggu ketertiban umum, ketentraman dan pelayanan kepada masyarakat, oleh karenanya diharapkan agar penyegelan fasilitas pemerintah segera dibuka.

Saat berita ini diturunkan, segel telah dibuka oleh Pengacara. Namun, masyarakat tetap tidak terima, sehingga merusak pos dari ormas penggugat.

Sebelumnya, kuasa hukum pemilik lahan Syafruddin mengatakan, penyegelan tersebut terjadi lantaran pemilik lahan tak terima, jika tanahnya dikuasai oleh Pemkot Bogor.

Menurutnya, pada awalnya, kliennya tersebut membeli tanah tersebut untuk keperluan pribadinya. Namun, di tengah perjalanan tanah tersebut dikerjasamakan dengan Perumahan Bumi Mutiara Utama (BMU).

Singkat cerita BMU mengalami pailit. Hanya saja, saat itu Pemkot Bogor membangun Kantor Kelurahan yang di klaim tanah tersebut merupakan tanah fasilitas umum (Fasum) dari pihak BMU kepada Pemkot Bogor.

Hanya saja, Pemkot Bogor tak bisa menunjukkan berkas dan dokumen-dokumen, jika tanah tersebut memang sudah diserahkan kepada Pemkot Bogor sebagai fasum.

“Atas dasar ini pemilik lahan ingin memgambil alih tanahnya, yang dikuasai oleh Pemkot Bogor. Karena Pemkot Bogor tidak bisa menunjukkan bukti-bukti,” katanya.

Sebelum penyegelan tersebut terjadi, pihaknya sudah melayangkan surat sebanyak dua kali kepada pihak-pihak terkait, yang berujung pada pertemuan pemilik lahan dengan beberapa instansi pemerintahan di Kota Bogor.

Seperti pihak kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Inspektorat, dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor. Namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil apapun.

“Kami melakukan somasi sudah dua kali, dapat respon mengadakan pertemuan di kantor kecamatan, tapi tidak ada jalan keluar.Pemkot Bogor menilai itu adalah tanah fasum dari BMU. Tapi permasalahannya tidak ada berkas-berkas yang menyebutkan tanah itu diserahkan oleh BMU kepada Pemkot Bogor. Mereka ngotot bilang itu tanah fasum, tapi tidak ada bukti-buktinya. Itu persoalannya,” ucapnya.

Sampai saat ini pihaknya, masih menunggu kabar dari Pemkot Bogor kaitan persoalan ini. Sebab, sampai saat ini, surat somasi yang dilayangkan pemilik lahan kepada Pemkot Bogor, belum mendapatkan tanggapan. “Kami dari kuasa hukum tentu inginnya ada solusi soal ini untuk klien kami,” ucapnya.

Sebelumnya, meski dalam sengketa, Camat Tanah Sareal, Sahib Khan menegaskan pelayanan di Kantor Kelurahan Kencana tetap berjalan. “Pelayanan masih tetap berjalan tidak ditutup,” katanya kepada radarbogor.id, Senin (4/1/2021).

Kantor Kelurahan Kencana yang sebelumnya digembok pemilik tanah, dibuka oleh petugas. Saat ini warga yang membutuhkan pelayanan mulai berdatangan. Adapun kondisi terkini di Kantor Kelurahan Kencana, warga masih berjaga di depan kantor.(ded)