25 radar bogor

Kantor Kelurahan Kencana Tanah Sareal Disegel, Camat Instruksikan Pelayanan Tetap Jalan

Kelurahan-Kencana
Kantor Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, yang disegel pemilik tanah.
Kelurahan-Kencana
Kantor Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, yang disegel pemilik tanah.

BOGOR – RADAR BOGOR, Konflik lahan kantor Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal berbuntut panjang. Sejumlah tulisan terpasang di depan kantor pemerintahan yang masih tergembok di Jalan Lantana Raya nomor 1 tersebut.

Terpampang tulisan tersebut yakni “DILARANG MASUK TANPA IZIN PEMILIK TANAH PERPU 51/1960 & KUHPERDATA 601, KUHP 167, 385, 406 & 551 SANKSI PENJARA HUB. ADVOKAD/ PENGACARA SYAFRUDDIN, SH. & REKAN“

Saat dikonfirmasi, Syafruddin yang mengaku diberikan Kuasa Pemilik Tanah di Kantor Kelurahan Kencana menjelaskan, dulu lahan tersebut dibeli oleh kliennya.

Lalu, sambung dia, tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Bumi Mutiara Utama (BMU). Lebih lanjut ia mengatakan, perusahaan tersebut kemudian bangkrut. Maka, kata dia, kliennya ingin mengambil kembali tanahnya.

“Tanah klien kami katanya sudah jadi fasum milik Pemkot Bogor. Makannya, pemilik tanah melakukan somasi kepada kantor kelurahan untuk mencari bagaimana penyelesaian terbaiknya,” jelas Syafruddin kepada Radar Bogor, kemarin.

Ia menegaskan, pihaknya melakukan dua kali somasi sudah beberapa kali pula mediasi di kantor kecamatan. Akan tetapi, tak membuahkan hasil. Menurut dia, Pemkot Bogor menilai itu adalah tanah fasum dari BMU.

Namun yang menjadi permasalahannya, tegas Syafruddin, tak ada satupun berkas yang menyebutkan tanah itu diserahkan oleh BMU kepada Pemkot Bogor. Sehingga, hal itu yang dipersoalkan.

“Tidak ada berkas – berkas penyerahan tanah itu sebagai fasum. Pemilik tanah tentu tak menerimanya, makannya kami melakukan somasi,” ungkapnya.

Namun Syafruddin mengaku, dirinya tak tahu ada penyegelan kantor kelurahan. Syafruddin juga belum bisa memastikan, kapan ada pertemuan lanjutan untuk kembali mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi saat ini.

“Somasi ketiga yang dilayangkan pemilik lahan juga belum ada tanggapan. Kami kuasa hukum inginnya ada solusi soal ini,” lanjutnya.

Camat Tanah Sareal, Sahib Khan menginstruksikan agar pelayanan di kantor Kelurahan Kencana tetap berjalan, hari ini. Ia telah meminta agar gembok penyegelan itu dibuka. Warga malah sempat terpancing emosi dengan penyegelan itu dan nyaris membongkarnya sendiri, Minggu (3/1/2021) sore.

“Sudah dikoordinasikan dengan bagian hukum. Mudah-mudahan besok (hari ini,red) bisa dibuka. Justru rawannya tadi sore itu (kemarin), karena ada lebih 50 warga yang mau membongkar gembok. Kita menahan, karena nanti bisa saja pengacaranya melaporkan dan mengadukan. Takutnya, jadi panjang urusan,” paparnya kepada Radar Bogor, Minggu (3/1/2021).

Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya telah melalui proses mediasi. Dalam dua kali pertemuan, belum ada kesepakatan yang terjalin. Pasalnya, pihak pemilik tanah menuntut ingin dibayar. Sementara, lanjut Sahib, alas hak tanahnya diketahui juga belum jelas.

“Karena kalau kita lihat masuknya ke PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) untuk lokasi kelurahan yang sekarang itu. Siteplan sudah jelas dan sudah diterbitkan,” ungkapnya.

Hanya saja, Sahib mengakui, PSU itu terkendala lantaran belum ada serah terima dengan pihak developer sebelumnya, yakni Bumi Mutiara Utama (BMU). “Kita usahakan agar masalah ini segera selesai,” tandasnya. (dka/mam/d)