25 radar bogor

PN Jaksel Perketat Pengamanan Jelang Praperadilan Habib Rizieq Besok

Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab (Dery Ridwansa/JawaPos.com)
Habib Rizieq ditahan
Habib Rizieq Shihab (Dery Ridwansa/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan kasus kerumunan massa yang menjerat Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021). Sidang rencananya bakal dipimpin oleh Hakim Tunggal, Akhmad Sayuti.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengamankan wilayah pengadilan.

“Saya nggak mau ambil risiko. Untuk mengantisipasi kita koordinasi dengan pihak keamanan, kalau untuk pengamanan kita tergantung siatuasi,” kata Suharno kepada JawaPos.com, Minggu (3/1/2020).

Suharno meminta setiap pengunjung sidang bisa mematuhi protokol kesehatan. Sehingga setiap persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan bisa berjalan lancar.

“Yang lebih penting jaga protokol kesehatan untuk kita semuanya. Begitu juga jalannya persidangan praperadilan dan sidang lainnya berjalan lancar dan aman,” ucap Suharno.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengharapkan sidang praperadilan Rizieq Shihab bisa berjalan lancar. Karenanya meminta pihak tergugat yakni Polda Metro Jaya bisa menghadiri sidang praperadilan tersebut.

“Mudah-mudahan besok lancar dan pihak tergugat datang dengan administrasi yang lengkap,” ungkap Aziz.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyeret beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12).

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (jpg)