25 radar bogor

Pemerintah Larang FPI, PKS: Ini Kemunduran dalam Berdemokrasi

Personel TNI-Polri copot Spanduk FPI (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Personel TNI-Polri copot Spanduk FPI (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf menanggapi langkah pemerintah yang melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Ia menganggap tindakan tersebut sebagai sebuah kemunduran dan mencederai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat.

“Kemerdekaan berserikat adalah amanah konstitusi. Dalam Pasal 28 UUD 1945 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan konstitusi,” ujar Bukhori kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

“Tidak hanya itu, kebebasan berserikat juga tertuang dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 28E UUD 1945 yang menyebutkan; setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” tambahnya.

Selain itu, Anggota Komisi VIII DPR ini juga mengkritik model pendekatan pemerintah dalam menangani permasalahan FPI sejauh in. Ia menilai pendekataan pemerintah cenderung agresif sejak awal polemik.

Hal tersebut berkaca pada model komunikasi publik beberapa pejabat yang kerapkali menggunakan nada ancaman hingga keputusan menolak upaya dialog rekonsiliasi.

Menurutnya, jika sejak awal pemerintah bersikap bijaksana dan persuasif, maka ketegangan antara pemerintah dan FPI bisa dimitigasi.

“Sehingga, tidak harus ada nyawa yang melayang, pemenjaraan Habib Rizieq, bahkan polarisasi di tengah masyarakat yang kian menajam akhir-akhir ini,” katanya.

Lebih lanjut, Bukhori khawatir eskalasi terbaru, yakni dengan pembubaran FPI, justru hanya akan memperuncing ketegangan di tengah masyarakat sehingga menciptakan api dalam sekam.

Pasalnya, terlepas dari segala catatan kelamnya, perlu diakui bahwa FPI turut memiliki sumbangsih besar terhadap isu sosial kemanusiaan, khususnya ketika terjadi bencana di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Artinya, semua persoalan yang timbul belakangan ini seharusnya bisa dibicarakan dengan baik-baik untuk mengantisipasi dendam di kemudian hari. Namun sayangnya pemerintah kadung terjebak dalam watak arogansinya,” imbuhnya.

Bukhori mencatat sedikitnya ada dua kelemahan terkait tindakan pemerintah membubarkan FPI. Pertama, kegagalan pemerintah membangun mindset bernegara. Kedua, kecacatan landasan hukum yang digunakan.

“Padahal, hanya dengan mekanisme pengadilan sebuah ormas bisa dibuktikan bersalah atau tidak serta diberikan ruang untuk melakukan pembelaan. Dengan demikian, hal ini jelas melanggar asas praduga tak bersalah,” ungkapnya. (jpg)