25 radar bogor

Legislator Golkar Pastikan Pemerintah Berhak Tindak Tegas FPI

Legislator
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily. www.dpr.go.id
Legislator
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily. foto : www.dpr.go.id

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah memiliki kewenangan untuk menindak tegas kegiatan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai melanggar hukum. Salah satunya Front Pembela Islam (FPI) yang selama ini kerap bersebrangan dengan pemerintah.

“Saya kira pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI. Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Apalagi, lanjut legislator Golkar itu, dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah juga menjelaskan sejumlah kasus FPI yang melanggar peraturan, seperti dugaan keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam tindakan terorisme dan melakukan sweeping atau razia.

Karenanya, dengan sejumlah kegiatan tersebut, Ace menilai, pemerintah telah memposisikan FPI sebagai pelaku tindakan kekerasan karena melakukan tugas yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Berdasarkan Perppu 2/2017 tersebut, Ace menilai kebijakan Pemerintah sebenarnya memiliki landasan hukum yang jelas,” tegasnya.

Seperti diketahui bahwa Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan:

Dalam Perppu No 2 tahun 2017 itu mengatur tentang berbagai larangan yang Ormas terutama pada Pasal 59 ayat (3) yang di dalamnya menyebutkan:

a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal selanjutnya, terutama pasal 61 disebutkan sanksi yang tegas. Dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap Ormas yang melanggar ketentuan itu. (jpg)