25 radar bogor

Rugikan Negara Rp21 Miliar, Pelaku Faktur Pajak TBTS Divonis 4 Tahun

Sidang-Pajak
Sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Depok Selasa (8/12/2020) lalu.
Sidang-Pajak
Sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Depok Selasa (8/12/2020) lalu.

DEPOK-RADAR BOGOR, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok yang diketuai oleh Nugraha Medica Prakasa memutuskan M. Saman alias Edi terbukti bersalah pada sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Depok Selasa (8/12/2020) lalu.

Edi divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp42,43 miliar subsider 3 bulan penjara atas tindak pidana di bidang perpajakan berupa menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (Faktur Pajak TBTS).

Tindakan tersebut telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp21,2 miliar selama tahun 2018.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Catur Rini Widosari menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak bersikap tegas dan akan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum.

“Bagi Direktorat Jenderal Pajak memidanakan Wajib Pajak adalah upaya terakhir yang dilakukan kepada Wajib Pajak yang tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakan, mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak,” tuturnya.

Lebih lanjut diinformasikan bahwa Edi melalui PT Mandira Utama Sukses (PT MUS) yang merupakan Wajib Pajak KPP Pratama Depok Cimanggis ini telah menerbitkan Faktur Pajak TBTS dan melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Atas kejadian ini kepada para Wajib Pajak utamanya Wajib Pajak pengguna faktur pajak TBTS dihimbau untuk secara sukarela segera melakukan pembetulan SPT atau melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai perundangan-undangan perpajakan, dan selanjutnya agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Pengungkapan tindak pidana perpajakan ini merupakan hasil sinergi beberapa pihak antara lain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat III, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Sesuai dengan amanah undang-undang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan perluasan basis pajak, peningkatan tax ratio, peningkatan sustainable tax compliance, serta mendukung pemerintah dalam menciptakan iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif. (*/ysp)