25 radar bogor

Bawaslu: Ada Dugaan 104 Kasus Politik Uang selama Pilkada Serentak

Ilustrasi Bawaslu RI temukan sejumlah masalah di TPS Kota Bogor.
Ilustrasi Bawaslu RI temukan sejumlah masalah di TPS Kota Bogor.
Ilustrasi Bawaslu

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pilkada serentak telah usai digelar pada 9 Desember 2020. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya dugaan politik uang di hajatan serentak tersebut.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, ada ratusan kasus politik uang yang sedang ditagangani oleh Bawaslu. ’’Jadi, kasus politik uang ada sebanyak 104,” ujar Dewi kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Adapun, kasus politik uang paling banyak terjadi di Lampung. Sebanyak 32 kasus politik uang yang terjadi di Pilkada Kabupaten Lampung Tengah, dua kasus di Kabupaten Lampung Timur, dua kasus di Kabupaten Pesisir Barat, dan satu kasus di Kabupaten Pesawaran.

Kemudian enam kasus politik uang di Pilkada Kabupaten Karawang, tiga kasus di Kabupaten Pangadaran, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bandung.

Bawaslu juga menemukan empat praktik politik uang di Pilkada Kabupaten Malang dan dua kasus di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Banyuwangi sebanyak dua kasus, serta di Kabupaten Jember dan Kabupaten Ponorogo masing-masing satu kasus.

Provinsi dengan temuan dugaan politik uang lainnya, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sumatra Utara, Jawa Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Kemudian, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Banten, Riau, Kalimantan Tengah, dan Bangka Belitung.

Pelanggar akan dikenakan ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Aturan itu menyebutkan bahwa pelanggar bisa dikenakan sanksi penjara maksimal 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 21 kasus. Itu tersebar di 12 provinsi diantaranya Sumatera Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara. Kemudian Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat.

Adapun ASN yang melanggar akan dikenakan pasal 188 yang berisi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

Diketahui, Pilkada serentak 2020 diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia pada 9 Desember. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten. (jpg)