25 radar bogor

Waketum DPP REI Sambut Positif Penetapan Ketua PN Cibinong Terkait Pengelolaan Lingkungan Sentul City

Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Hari Ganie
Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Hari Ganie

JAKARTA—RADAR BOGOR, Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Hari Ganie menyambut positif penetapan putusan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Irfanudin terkait pengelolaan lingkungan dan air bersih di Kawasan pemukinan Sentul City.

‘’Putusan penetapan Ketua PN Cibinong ini akan menjadi preseden positif bagi pengembang bersekala besar, bukan hanya di Bogor tetapi secara nasional,’’ kata Hari Ganie kepada media, Selasa (15/12/2020).

Menurut Hari, putusan penetapan Ketua PN Cibinong tersebut sesuai dengan semangat pemerintah untuk mendorong kemudahan berusaha, termasuk dalam pembangunan dan pengelolaan kota mandiri.

‘’Karena itu, DPP REI menyambut baik dan memberi apresiasi kepada Ketua PN Cibinong,’’ katanya.

Hari menegaskan bahwa putusan penetapan PN Cibinong atas sengketa PT Sentul City Tbk terkait pengelolaan lingkungan kawasan pemukiman kota mandiri, sangat penting bagi masa depan pengembang berskala besar.

Seperti diketahui, Ketua PN Cibinong telah mengeluarkan penetapan Nomor: 14/Pen.Pdt/Eks.Aan/2020.Pn Cbi Jo. Nomor: 3415K/Pdt/2018 Jo. Nomor: 32/PDT/2018/PT. Bdg Jo. Nomor: 285/Pdt.G/2016.PN Cbi tertanggal 1 Desember 2020.

Dalam penetapan Ketua PN Cibinong ini dinyatakan bahwa amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, yang bersifat comdemnatoir telah dilaksanakan secara sukarela oleh termohon eksekusi. Hal ini terkait penyerahan PSU dan penetapan tarif air minum di Kawasan Perumahan Sentul City.

Kedua, Ketua PN Cibinong juga menyatakan bahwa diktum ke 4 dari amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, tidak dapat dilaksanakan secara paksa atau bersifat non executable.

Hal ini terkait masalah pemberlakuan putusan perkara perdata yang hanya mengikat para pihak atau interparties yang tercantum dalam perkara tersebut, dan tidak dapat dikenakan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City.

“Penetapan tersebut merupakan langkah tegas berdasarkan kewenangan yang di atur dalam Undang- Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Bab VI pasal 36 ayat (3) yang berbunyi bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita di pimpin oleh Ketua Pengadilan, dalam meluruskan berbagai macam anasir -anasir tentang Putusan Perkara Perdata antara Pemohon Eksekusi dengan Termohon Eksekusi yaitu PT. Sentul City Tbk dan PT. Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) yang selama ini menjadi polemik akibat kekeliruan penafsiran beberapa pihak, namun sangat minim referensi yang menjadi landasan pemahaman hukumnya,” jelas Indra J Tirtakusuma, SH.MH, Head Legal Departement PT SGC dalam keterangan persnya, Selasa (15/2)

Menurut Indra, dengan dikeluarkannya penetapan PN Cibinong ini, semakin jelas bahwa pelaksanaan putusan perkara perdata antara Pemohon Eksekusi dengan Termohon Eksekusi yaitu PT. Sentul City Tbk dan PT. Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) telah dilaksanakan berdasarkan hukumnya.

Pelaksanaanya pun telah memenuhi prinsip atau asas pemberlakuan putusan perkara perdata yang dianut oleh Lembaga Peradilan Umum yaitu hanya mengikat para pihak (inter parties) yang tercantum dalam Perkara A Quo. “Tidak dapat dikenakan dan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di kawasan Sentul City, ” papàrnya.

Indra menegaskan penetapan Ketua PN Cibinong meneguhkan PT SGC untuk tetap melayani seluruh warga Sentul City tanpa terkecuali.

“Kami berharap pasca penetapan ini tercipta sinergitas yang teritegrasi untuk menciptakan pengelolaan lingkungan di kawasan Sentul City yang profesional dalam memenuhi kebutuhan untuk kenyamanan dan kondusifitas warga Sentul City,” ujarnya (*)