25 radar bogor

Pegawai PN Tipikor Positif Covid-19, Sidang Kasus Korupsi Dana BOS Kota Bogor Ditunda Lagi

Ilustrasi Pengadilan Agama
Ilustrasi Pengadilan Agama
Ilustrasi PN Tipikor
Ilustrasi Sidang

BOGOR – RADAR BOGOR, Perkara kasus korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor kembali ditunda.

Perkara yang sudah sampai di tingkat Pengadilian Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung itu harus dijadwalkan ulang lagi.

Pasalnya, kantor PN Tipikor Bandung ditutup lantaran ada 15 orang yang terpapar Covid-19. Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor, Rade Nainggolan membenarkan hal itu.

Saat dikonfirmasi Radar Bogor, Rabu (9/12/2020), Rade mengatakan bahwa PN Tipikor Bandung sudah mengeluarkan edaran akan hal itu.

Bahwasanya, pada hari Senin tanggal 30 November 2020 di PN Tipikor, dari 84 orang di test swab terdapat 15 orang dengan hasil positif Covid-19.

Terkait hal tersebut dan untuk memutus mata rantai penyebarannya, PN mengambil langkah menutup pelayanan (lock down).

“Pengadilan ditutup selama satu minggu. Mulai Senin tanggal 7 Desember 2020 sampai dengan Jumat 11 Desember 2020 dan masuk kembali pada hari Senin 14 Desember 2020,” kata Rade saat bacakan surat edaran tersebut.

Seharusnya, kata Rade, seharusnya sidang dilanjut tanggal 9 kemarin, namun diundur ke tanggal 11 besok karena ada Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada).

Namun karena kantor pengadilan ditutup, maka sidang diundur lagi. “Semua tersangka saat ini ada di Lapas Kebun Waru Bandung,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, sidang perkara kasus dugaan korupsi dana BOS Kota Bogor digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (18/11/2020) lalu.

Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan itu, juga menghadirkan tujuh orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Kota Bogor.

Ketujuh orang itu ialah, H Gunarto, mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara, H Basor PNS guru, ‎Dedi selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I, M Wahyu Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah, Subadri Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan dan Dede M Ilyas selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur dan dari unsur swasta, JR Risnanto.

Dalam pembacaaan dakwaan tersebut, Rade juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut jaksa membawa 30 lembar berkas dakwaan, untuk ketujuh orang itu. (dka)