25 radar bogor

Sepuluh Hari, 52 Pengedar dan Pemakai Narkotika Dibekuk

Pelaku pengedar narkotika saat rilis di Mapolres Bogor Rabu 2/12/2020)
Pelaku pengedar narkotika saat rilis di Mapolres Bogor Rabu 2/12/2020)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Puluhan pria berbaju oranye tertunduk lesu kala digiring Sat Narkoba Polres Bogor di Aula Polres Bogor, Jalan Raya Tegar Beriman, Rabu (2/12/2020).

Mereka adalah pengedar dan narkotika yang ditangkap Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, 52 tersangka itu merupakan pengungkapan kasus selama sepuluh hari dari tanggal 18-28 November 2020.

“Reserse narkoba melaksanakan penangkapan kasus pengagungan narkotika. Ada 40 kasus,” katanya kepada radarbogor.id Rabu (2/12/2020).

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 71,60 gram sabu, 63,93 gram ganja dan 3 gram tembakau sintetis.

“Selain itu kita amankan barang bukti sediaan farmasi sebanyak 1019 butir dan 7052 botol miras berbagai jenis,” tuturnya.

Adapun pelaku dikenakan pasal 114, 112, 112 undang undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun sampai 15 tahun penjara dna denda minimal 1 milyarz maksimal 10 milyar. (all)