25 radar bogor

51 Guru PNS Tidak Terima Uang Pensiunnya

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendapat laporan, ada guru ASN pensiunan tidak mendapatkan tunjangan atau gaji pensiunan. Mereka yang melapor berjumlah 51 orang yang rata-rata menjadi ASN melalui jalur guru bantu pada 2016 silam.

’’Sebanyak 28 orang dari mereka telah pensiun pada 2020, dan 23 lainya akan pensiun di pada 2021. Mereka yang telah pensiun tidak menerima hak apapun baik tunjangan maupun gaji pensiunan, sedangkan yang akan pensiun khawatir bernasib sama dengan 28 teman mereka,’’ jelas Sekjen FSGI Heru Purnomo kepada JawaPos.com, Rabu (2/12/2020).

Dia mengungkapkan alasan para guru tersebut tidak menerima haknya adalah karena mereka tidak memenuhi ketentuan masa kerja sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Padahal sebelum ditetapkan sebagai CPNS tahun 2016 mereka telah bekerja belasan tahun sebagai guru bantu, meskipun di sekolah swasta, tetapi digaji dari APBN.

Sesuai dengan Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok dalam pengangkatan pertama adalah masa selama menjalankan tugas pemerintahan.

’’Antara lain masa penugasan sebagai pegawai tidak tetap dalam instansi pemerintah maupun badan usaha milik daerah yang penghasilannya dibayar dari APBN,’’ terangnya.

Dia menyatakan, menilik peraturan tersebut, semestinya masa kerja guru bantu yang sudah belasan tahun bekerja tersebut tersebut dapat ditambahkan menjadi masa kerja kumulatif, atau setidaknya masa kerja yang diperhitungkan.

Untuk itu, pihaknya berpendapat mereka harus mendapatkan gaji pensiun. Hal ini dapat dilakukan pemerintah melalui peninjauan masa kerja sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002. Sebab, mereka diangkat karena pengabdian sebelumnya.

Selanjutnya, yang perlu dilakukan pemerintah adalah perbaikan regulasi yang mengatur hitungan masa kerja guru PNS untuk pensiun dengan TMT (terhitung mulai tanggal) SK Guru Bantu pertama 2003.

Lakukan hitungan ulang masa kerja untuk pensiun dalam bentuk peninjauan kembali atau merevisi sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpihak untuk keadilan dan berpihak kepada rakyat berdasarkan kebutuhan peningkatan SDM.

’’Adapun yg belum diputuskan untuk pensiun dari PNS, mohon agar dilakukan peninjauan kembali masa kerja untuk pensiun serta pemberian hak pensiun yang mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,’’ tegas dia. (jpc)