CIBINONG-RADAR BOGOR, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melimpahkan kewenangan penerapan sanksi terkait kerumunan massa FPI saat kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menjelaskan, berdasarkan rapat bersama Satgas terkait pembahasan penerapan sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan saat penyambutan HRS di Kecamatan Megamendung, diputuskan untuk melimpahkan kewenangan dalam pemeriksaan dan pengenaan sanksi ke pihak kepolisian.
“Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor sudah membuat laporan kepolisian yang sudah di tandatangani, dan sebetulnya keputusan hari Senin (23/11/2020) malam itu kita rapatkan kembali dan sudah disampaikan laporan ini ke kepolisian,” ujar Irwan usai melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra AKB), Rabu (25/11/2020).
Menurutnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dirasa perlu memperhatikan hasil kajian hukum yang disampaikan divisi penegakan hukum dan pendisiplinan Satgas Covid-19, dimana untuk penerapan sanksi memerlukan bahan dan keteragan yang cukup kompehensif.
Oleh karenanya, dalam Perbup Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB, terdapat klausul sanksi administrasi mulai Rp50 ribu hingga Rp50 juta. Namun, Pemkab Bogor memutuskan untuk menyerahkan kewenangan penerapan sanksi yang akan diberikan ke kepolisian sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku.
“Satgas harus juga seksama apakah subjek (penerima sanksi,red) harus jelas, nah perlu pembuktian dan sebagainya. Oleh karenanya Satgas membuat surat laporan polisi,” ucapnya.
Untuk selanjutnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menunggu hasil pemeriksaan kepolisian untuk mengetahui pengenaan sanksinya seperti apa, dan siapa yang nantinya bakal dikenakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
“Kita satgas kemarin mengkaji apakah penyelenggara atau pihak mana yang disanksi, tetapi kami punya keterbatasan untuk melakukan pendalaman. Dan ini kita serahkan aparat yang kompeten yakni kepolisian sesuai kewenangannyanya,” ucapnya.
“Ya, kita penerapan sanksi sesuai peraturan Undang-undang, karena kalau denda kita belum. Ini subjeknya siapa saya serahkan laporan ke polisi dan menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian,” ucapnya.
Disisi lain, Bupati Bogor Ade Yasin telah menerima surat teguran tertulis mengenai kegiatan HRS memicu kerumunan massa. Surat teguran yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu telah diterima Bupati Bogor Ade Yasin pada Senin (23/11/2020), kemarin.
Menurutnya, isi surat teguran itu ada dua hal yang disampaikan, pertama Satgas Kabupaten Bogor agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan, lebih tegas dalam melakukan menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Kedua, adanya kerumunan agar diberikan sanksi sesuai peraturan Undang-undang. “Dan sudah kami tindaklanjuti hari ini suraynya, dan sudah disampaikan,” katanya.
Kedepan, setiap aktivitas yang mengundang kerumunan massa akan diawasi secara ketat. Kemudian untuk kewenangan sudah dibagi secara bertingkat.
“Tapi kewenangan diberikan juga ke kecamatan, masing-masing kecamatan juga dengan aparat Muspika setempat bersinergi melakukan pengawasan di lapangan,” tukasnya.(ded)