BOGOR-RADAR BOGOR, Puluhan warga Kota Bogor di Kecamatan Bogor Barat diciduk petugas. Itu lantaran mereka masih bandel melanggar protokol kesehatan (prokes).
Mereka terjaring dalam Operasi Gabungan Yustisi Gakplin Masker Protokol Kesehatan Covid-19, di Jalan RE Abdullah No.16 Kelurahan Pasir Mulya, Kecamatan Bogor Barat, Rabu (25/11/2020).
Operasi yang Dipimpin Kanit Lantas Bogor Barat Iptu Endang dengan melibatkan 4 personil anggota Sabhara Polresta Bogor Kota, 20 Personil Sat Pol PP Kota Bogor, 2 Personil anggota Koramil Bogor Barat, 10 Pers Anggota Polsek Bogor Barat dan 2 personil Anggota PM itu, menciduk 20 pelanggar prokes.
Kapolsek Bogor Barat Kompol Sahroni mengatakan, 20 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan semuanya tidak menggunakan masker.
“Para pelangar langsung kami berikan tindakan, dimana 13 orang kami berikan sanksi sosial dan 7 orang kami berikan sanksi denda,” katanya kepada radarbogor.id Rabu (25/11/2020).
Lebih lanjut, Kompol Sahroni merasa prihatin masih saja ada sebagian warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
“Padahal protokol kesehatan tersebut dapat melindungi dirinya dan keluarganya dari penularan Covid-19,” ungkapnya.
Namun, sambung ia, pihaknya tidak akan bosan untuk terus menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
“Kami berkomitmen rutinitas di masa pandemi yakni operasi penegakan protokol kesehatan akan terus dilakukan, dan himbauan terkait prokes akan terus kami sampaian kepada warga sampai negara yang kita cintai ini terbebas dari Covid-19,” tukasnya. (all)