Demokrat Dukung Pemkot Bogor Pinjam Dana PEN ke Pusat

Anggota DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan.

BOGOR-RADAR BOGOR, Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengajukan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Daerah (PEN) mendapatkan berbagai reaksi beragam. Salah satunya diungkapkan Anggota DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan.

Anita mengatakan, sebagai politisi Demokrat dirinya mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke pemerintah pusat.

Seperti diketahui, Pemkot Bogor tetap akan mengambil kesempatan peminjaman dari pusat lantaran tidak semua daerah mendapat kesempatan yang sama.

Apalagi rencana awal yang tadinya bakal digunakan untuk membangun Gelanggang Olahraga (GOR) Pajajaran, bakal dialihkan untuk kegiatan lain.

Tentunya Anita berpandangan akan sangat bermanfaat di tengah pandemi Covid-19. “Bagi saya, tentunya senang ketika kita dapat jalan dari pemerintah pusat untuk memulihkan perekonomian di Kota Bogor, apalagi selama pandemi covid ini,” kata Anita.

Tentunya dengan adanya tawaran bantuan PEN tersebut bersyukur karena tujuannya baik, dan tentunya cukup membantu memberi jalan khususnya dalam membantu memulihkan ekonomi masyarakat.

Anita mengaku, Pemkot Bogor tentunya telah mempertimbangkan keputusan tersebut secara matang, sehingga kedepan dapat bermanfaat untuk Kota Bogor.

“Saya yakin pemkot sudah mengkaji secara dalam digunakan untuk apa sebaiknya pinjaman PEN ini. Saya yakin tenaga-tenaga ahli di Pemkot sudah menganalisis dengan menggunakan tools yang ada sebagai alat atau pisau analisis yang tepat,” ucapnya.

Anita menambahkan, jika memang pengajuan PEN tersebut disetujui maka benar-benar dapat membantu pemulihan ekonomi dan membuat kota Bogor lebih Maju.

Sebelumnya, DPRD Kota Bogor melakukan ekspos terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dalam pengajuan dana PEN ke pemerintah pusat.

Yang menjadi fokus ternyata pinjaman bakal revitalisasi besar-besaran Stadion GOR Pajajaran sebesar Rp768 miliar. Banyak catatan dan masukan kritis terkait usulan tersebut.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan yang pertama kali adalah soal skema pinjaman itu sendiri. Bagaimana cara pembayaran angsuran besaran, dan sekaligus bunga yang harus diganti oleh Pemkot Bogor.

“Lalu kedua, adalah peruntukannya serta tujuan dari pembangunannya untuk apa saja. Dan tentu dari besarannya seperti apa,” ketus Atang saat diwawancarai, Selasa (24/11/2020).

Dari hasil komunikasi yang berkembang, kata Atang, disimpulkan bahwa skema yang akan diterapkan Pemkot Bogor adalah dengan membayar pinjaman dalam kurun waktu 8 tahun. Dimana kemudian Pemkot Bogor di tahun-tahun berikutnya melakukan pembenahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).(ded)