25 radar bogor

Akses Curug Leuwi Hejo Ditutup, Puluhan Warga Kehilangan Mata Pencaharian

Akses jalan menuju Curug Leuwi Hejo ditutup.
Akses jalan menuju Curug Leuwi Hejo ditutup.

BABAKANMADANG-RADAR BOGOR, Babak baru konflik Wisata Alam Curug Leuwi Hejo, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, terus berlanjut.

Setelah saling klaim lahan antara pihak Perhutani dengan PT Sentul City, berimbas kepada warga pribumi yang putus mata pencahariannya akibat ditutupnya akses jalan menuju lokasi wisata tersebut.

Kepala Desa Karang Tengah Suhandi mengatakan, ada puluhan Warga Kampung Wangun yang selama bertahan hidup dari hasil pengelolaan wisata Curug Leuwi Hejo.

“Kalau ditutup kan otomatis warga tidak punya penghasilan, sedangkan di masa pandemi ini sulit untuk mencari kerja,” ungkapnya kepada Radar Bogor.(25/11/2020)

Menurutnya, penutupan jalan itu disebabkan keegoisan pihak-pihak terkait yang merasa memiliki hak penuh dalam penggelolaan Curug Leuwi Hejo.

Upaya mediasi pun seringkali dilakukan pihaknya bersama Muspila Babakan Madang namun hingga saat ini masih belum menemui jalan tengah.

Untuk itu, dirinya berharap adanya kesepakatan antara Perhutani dan PT SC yang tentunya juga melibatkan warga setempat dalam pengelolaannya. “Jangan karena keegoisan masing-masing akhirnya warga yang sengsara,” tukasnya.

Terpisah, Asisten Perhutani BKPH Bogor Ade Soma mengatakan pada Selasa, (24/11) kemarin, pihak terkait meninjau lokasi Curug Leuwi Hejo dan membuat kesepakatan mengenai batas lokasi kerjasama yang ditetapkan.

“Hanya sebetulnya sambil menunggu proses penetapan kawasan, Perhutani sudah bekerjasama dengan Ibu Agung selaku mitra Sentul City dan LMDH, untuk mengelola lahan parkirnya,” jelasnya.

Soma mengaku, PT SC mengklaim lahan milik Perhutani seluas 6 hektare di lokasi sekitar Curug Leuwi Hejo. Sementara saat dikonfirmasi, Corporate Secretary Department Sentul City, Alfian Mujani menyatakan PT Sentul City Tbk tidak pernah mengklaim tanah milik Perhutani.

“Karena batas tanahnya sangat jelas, dan tanah yang dibebaskan SC adalah tanah adat. Ini bisa dicek di buku tanah Desa. SC mengantongi SPH yang legal atas tanah tersebut,” tandasnya.(cok)