Pemkab Bingung Sanksi Terkait Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung

Suasana Simpang Gadog jelang kedatangan Habib Rizieq, Jumat (13/11/2020) pagi.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menyiapkan skema untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) keenam, yang berakhir pada 25 Nopember 2020.

“Satgas Covid-19 telah melakukan rapat koordinasi, ada dua agenda yang kami bahas, yang pertama berkaitan dengan PSBB pra AKB karena akan berakhir pada 25 November nanti,” ucap Wakil Bupati Iwan Setiawan kepada Radar Bogor, Selasa (24/11/2020).

Perpanjangan PSBB Pra AKB nanti disiapkan muatan substansi yang akan dilakukan pada saat perpanjangan keenam. Hal itu mempertimbangkan hasil analisa epidemologi persebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Sehingga, akan diputuskan masa PSBB pra AKB keenam disertai dengan penyempurnaan kembali Perbup yang mengatur penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Kedua, Pemkab Bogor seharian kemarin membahas penerapan sanksi untuk kerumunan FPI saat kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Pada Senin (23/11/2020) dari pagi hingga petang, pembahasan tidak kunjung selesai.

Suasana Simpang Gadog jelang kedatangan Habib Rizieq, Jumat (13/11/2020) pagi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menjelaskan, saat ini Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tengah merumuskan beberapa alternatif sanksi terkait kerumunan massa yang terjadi saat menyambut kedatangan HRS.

Hanya, Satgas Covid-19 belum memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada HRS.

“Alternatif beberapa sanksi sudah dibahas, tapi masih merumuskan sanksinya seperti apa. Karena tertuang dalam Perbup Pra AKB. Hanya kita masih merumuskan kembali sanksi yang tepat untuk diterapkan,” ujar Irwan.

Dalam Perbup Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB, terdapat klausul sanksi administrasi mulai Rp50 ribu hingga Rp50 juta. Namun, Pemkab Bogor masih melihat adanya kemungkinan sanksi lain untuk diterapkan.

Menurut dia, banyak aspek yang harus dikaji berkaitan banyak protokol kesehatan yang dilanggar.

“Karena kita semua tahu dalam kerumunan ini, protokol kesehatan juga banyak yang dilanggar. Nah, sanksinya apakah cukup dengan yang ada di perbup atau tidak. Itu yang masih dikaji,” jelas Irwan.

Suasana Simpang Gadog jelang kedatangan Habib Rizieq, Jumat (13/11/2020) pagi.

Pemkab Bogor tentunya akan segera merampungkan sanksi tersebut. Terlebih Pemkab Bogor sudah ditegur Gubernur Ridwan Kamil.

“Secepatnya. Karena gubernur juga sudah memberikan surat kepada bupati sebagai ketua satgas. Ada teguran tertulis agar menerapkan protokol kesehatan, dan melakukan tindakan atas pelanggarannya, termasuk sanksi. Untuk siapa sanksinya, mungkin penyelenggaranya. Itu yang masih dikaji,” kata dia.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu mengatakan, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan memperluas antisipasi penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan rapid test di masyarakat yang tinggal dekat Pondok Pesantren. “Tentunya tujuannya agar tidak terjadi klaster,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut juga, sudah membagi kewenangan dari mulai Satgas Covid-19 Kabupaten, kemudian kecamatan dan juga desa.

Diharapkan dengan adanya pembagian kewenangan, ke depan agar pro aktif melakukan deteksi dini.

“Ketika memang ada aktifitas kegiatan yang disinyalir akan ada kerumunan, langsung detekasi dini. Kedua cepat tindak, kita akan melakukan tindakan, ketiga langkah yang dilakukan adalah cepat lapor,” tukasnya.(ded)