81 Hotel dan Resto di Kota Bogor Dapat Bantuan Anggaran Pusat

Ilustrasi Bantuan

BOGOR – RADAR BOGOR, Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) masih melakukan review dengan Inspektorat, tentang pemutakhiran data Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor pariwisata.

Namun yang pasti hingga saat ini, ada sekitar 81 hotel dan restoran masuk database sebagai penerima bantuan. Review yang dilakukan saat ini adalah tahap yang kedua.

“Alhamdulillah, ada yang menyusul pendaftaran walaupun gak sebanyak tahap pertama. Kita sudah punya 81 hotel dan restoran yang diusulkan oleh tim verifikasi, yang sudah memenuhi persyaratan. Kemudian ada tambahan kemarin kurang lebih 14 sedang di review oleh inspektorat. Menurut kita dari 14, ada sekitar 5 yang memenuhi syarat,” beber Kepala Disparbud Kota Bogor, Atep Budiman, Selasa (24/11/2020).

Review terakhir ini, kata Atep, ditargetkan selesai dalam pekan ini. Hasilnya, akan kembali dirumuskan untuk ditetapkan langsung oleh pimpinan daerah. Mana hotel dan restoran yang berhak menerima hibah tersebut.

Dimana nantinya, bantuan itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan penunjang sesuai dengan juknis akan ada alokasi di pemerintah.

“Juga semua komponennya untuk menunjang terkait dengan program CHSE. Nanti yang belanja OPD ini kan menyebar sesuai dengan tupoksi nya, dinas-dinas yang lain juga dapat supaya mendukung keindahan kebersihan dan kesehatan di sektor pariwisata,” beber Atep.

Ilustrasi Bantuan

Sedikit menyinggung kembali, hotel dan restoran ini adalah tempat usaha yang sudah memiliki TDUP yang masih berlaku. Sektor pajak tahun 2019 dan memenuhi syarar kriteria jenis hotel yang ditetapkan oleh BPS.

Atep mengatakan, proses hibah itu kemudian terus digeber. Apalagi anggaran sudah disediakan pemerintah pusat lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Kalau tidak ada perubahan ya sekitar kurang lebih dari 80-90an hotel dan resto. Waktu sangat mepet dan kriteria nya juga sudah jelas dari kementerian, kita hanya mengikuti aturan yang sudah ada aja,” tutupnya. (dka)