Usai Amankan Nikahan Putri HRS, Kapolsek Tanah Abang Positif Covid-19

Ratusan Jamaah memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta, untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah anak dari Habib Rizieq, Sabtu (14/11/2020) malam.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan dan Wakapolsek Metro Tanah Abang Kompol Sri Wahyudi dinyatakan positif Covid-19. Mereka menyusul Lurah Petamburan, Setiyanto yang sudah terlebih dahulu masuk ruang isolasi.

“Mudah-Mudahan Lurah Petamburan bisa cepat sembuh demikian juga dengan Kapolsek Tanah Abang dan Wakpolsek,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Senin (23/11/2020).

Dia menuturkan, ketiga pejabat tersebut dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan pengamanan pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW putri Rizieq Shihab pekan lalu. Sebagaimana diketahui, terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.

“Ketiga beliau ini yang bertugas melakukan kegiatan kemasyarakatan bisa segera dipulihkan kesehatannya normal kembali sehingga bisa melayanan masyarakat,” jelas Fadil.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Sanksi tersebut diberikan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Ratusan Jamaah memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta, untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah anak dari Habib Rizieq, Sabtu (14/11/2020) malam.

“Terhadap pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Pelanggaran protokol kesehatan itu lantaran kegiatan pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) malam, dihadiri oleh banyak massa. Arifin menegaskan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku untuk semua tanpa terkecuali. (jpg)