BSU Kemendikbud Cair, Ini 5 Berkas yang Harus Dibawa ke Bank

Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.

BSU ini diberikan sebesar Rp1,8 juta untuk masing-masing pendidik dan tenaga kependidikan yang dinyatakan berhak menerima.

Guru honorer yang dianggap memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, bisa mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.

Setelah login menggunakan akun masing-masing ke laman tersebut, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.

Ilustrasi

1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.

2. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN.

3. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

b. Print out Info GTK.

c. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

d. Kartu Keluarga.

e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).

Melalui laman tersebut, PTK dapat mengunduh SPTJM dan mengisi sesuai data diri masing-masing.

Kemudian, melansir Portal Jember, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan. (*/ran)