Banyak Pro-Kontra, Kemendikbud Tegas, Pembelajaran Tatap Muka Tak Bisa Ditunda Lagi

Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Menengah di Kemendikbud, Jumeri, mengatakan kebijakan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai Januari tahun depan tidak bisa ditunda lagi.

Sebab pembelajaran jarak jauh dengan daring (online) dan luring (offline) disebut “tidak ideal dan banyak kelamahan-kelamahan yang mendasar,” kata Jumeri.

“Kita tidak perfect dengan itu [pembelajaran jarak jauh]. Jadi butuh pengembahan supaya tidak merugikan peserta didik,” kata Jumeri.

Kendati keputusan ini diberlakukan secara serentak mulai dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi tapi pemerintah daerah diberi keluasaan untuk mengambil keputusan wilayah mana yang bisa segera dilakukan pembelajaran tatap muka.

Dalam pantauan Kemendikbud, kasus Covid-19 banyak terjadi di wilayah perkotaan. Sementara di pedesaan, minim.

“Kalau kabupaten atau kota mungkin bahaya, tapi ada kecamatan-kecamatan atau desa-desa yang sudah aman,” lanjutnya mengutip BBC Indonesia.

Ilustrasi

“Nah kepala daerah bisa membuka sekolah di desa-desa itu dulu,” tambahnya.

Dalam waktu sebulan ini pula, Kemendikbud akan menyiapkan berbagai aturan yang diperlukan untuk membantu sekolah dan guru dalam menyiapkan pembelajaran tatap muka.

Pada pekan depan, pihaknya akan memanggil semua kepala dinas untuk menjelaskan pedoman berperilaku dan kesiapan teknis yang diperlukan tenaga pendidik.

“Pedoman berperilaku sudah ada. Jadi para guru tidak usah khawatir. Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan kepala dinas. Masih ada waktu satu bulan untuk persiapan. Kami undang secara fisik supaya jelas,” tegasnya.

Jumeri juga menjelaskan, jika di satu sekolah terjadi kasus Covid-19 maka sekolah tersebut harus ditutup selama dua minggu untuk kemudian dilakukan pelacakan oleh puskesmas setempat.

“Kita punya pengalaman sembilan bulan hadapi Covid-19 apabila disiplin bagus tingkat penyebaran hampir tidak ada,” kata dia.

Ilustrasi

Pada konferensi pers yang digelar Jumat (20/11), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menyatakan walau keputusan membuka sekolah berada di tangan pemerintah daerah, tapi pembukaan sekolah juga harus disetujui kepala sekolah dan perwakilan orang tua murid.

“Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan, maka sekolah tidak diperkenankan dibuka,” kata Nadiem. (*/ran)