25 radar bogor

Tidak Terdaftar di Kemendagri, FPI: Nggak Peduli, Nggak Ada Manfaatnya

Ilustrasi: FPI (Dok JawaPos.com)
Ilustrasi: FPI
Ormas FPI
Ormas FPI

Menurut Aziz, FPI sudah membuktikan dengan mendaftarkan ke pemerintah selama 20 tahun terakhir, meski tidak ada kewajiban mendaftarkan diri. Dia menegaskan, FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.

“FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup. SKT adalah masalah administrasi saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, FPI tidak terdaftar statusnya sejak Juni 2019.

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan menyebut, saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan SKT. Namun perpanjangan itu terhambat karena ada persyaratan yang belum terpenuhi. (jpg)