Rugikan Perusahaan Rp90 Ribu, Dua Pegawai Depo Aqua di PHK

Buruh unjuk rasa di depan salah satu distributor Danon Aqua Cibinong, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat (20/11/2020).

SUKARAJA-RADAR BOGOR, Gabungan Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) melakukan aksi unjuk rasa di depan salah satu distributor Danon Aqua Cibinong, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat (20/11/2020).

Aksi unjuk rasa di depan PT Tirta Investama Depo Cibinong terkait dua karyawanya yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak manajemen.

“Aksi unjuk rasa ini kaitan dua anggota federasi kami (FBMM) yang di PHK,” ujar Ketua Ketua Danone Indonesia Union, Consil Ahmad Mugunani kepada Radar Bogor saat ditemui di lokasi, Jumat (20/11/2020).

Ahmad-sapaanya mengatakan, PHK yang dilakukan pihak manajemen beralasan kedua pegawainya lalai saat mengirimkan produk Aqua ke salah satu minimarket di Ciracas, Jakarta Timur.

Ahmad menjelaskan, saat itu dua pegawai PT Tirta Investama Depo Cibinong seharusnya mengirimkan 10 galon Aqua ke minimarket tersebut.

Setelah itu, keduanya menaikan galon Aqua yang kosong sejumlah pengiriman yang diminta, dan menurut manajemen galon Aqua yang diturunkan kurang satu jumlahnya.

“Jadi minimarket tersebut komplain karena pengiriman kurang satu, seharusnya ada faktur jual beli, dan itu komplainnya sudah beberapa hari,” katanya.

Buruh unjuk rasa di depan salah satu distributor Danon Aqua Cibinong, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat (20/11/2020).

Setelah beberapa minggu dari kejadian tersebut, anggota manajemen bahwa kedua pegawai dianggap melakukan kelalaian.

“Kita menuntut agar anggota kita dikembalikan bekerja seperti semula lagi, tadi manajemen mengatakan adanya dugaan melakukan kelalaian kita sudah tepati, tapi manajemen tidak memberikan bukti-buktinya,” cetusnya.

Ahmad juga menyayangkan pihak manajemen yang enggan menerima advokasi dari federasi serikat. “Yang kedua ini bilangnya katanya begini, saya takut konsil membela karyawan mau kita PHK itu menyalahi hukum,” ucapnya.

Ketiga, upaya advokasi terus dilakukan baik federasi dan koncil tetapi ditolak kembali oleh pihak manajemen. Ia juga mempertanyakan pada saat tahapan bipartit ke empat, manajemen tidak mau menunjukan bukti jika keuda anggota federasi bersalah.

“Saat ke enam (bipartit) kedua anggota dipanggil, kita sudah curiga dan didampingi pengurus anggota kita itu langsung diberikan surat PHK. Ini banyak kejanggalan di dalamnya, namun tak diterima” ucapnya.

Tak hanya itu, keesokan harinya manajemen itu datang ke rumah anggota yang di PHK untuk memberikan surat PHK, namun ditolak karena dianggap sepihak.

“Hari ini adalah rangkaian serikat kami. PHK itu merugikan kami. Dan mengenai kesalahan masalah galon, kan satu galon itu Rp30 ribu dan isinya Rp15 ribu. Di kali dua totalnya Rp90 ribu. Manajemen ini merasa rugi,” ucapnya.

Padahal, jika dilihat dari massa kerja keduanya, pertama bekerja sudah lebih dari lima tahun dan 10 tahun. “Dengan dikatakan kerugian Rp90 ribu di PHK, padahal mereka sudah berkontribusi banyak pada perusahaan,” tukasnya.(ded)