Wacana Masa Jabatan Presiden Satu Periode 7 Tahun Muncul Lagi

Presiden Joko Widodo saat diambil sumpahnya pada pelantikan sebagai presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Minggu (20/10/2019).

JAKARTA-RADAR BOGOR, Wacana perubahan masa jabatan presiden kembali mengemuka. Lembaga survei pun memotret persepsi publik terhadap wacana masa jabatan presiden cukup satu periode dengan durasi tujuh tahun.

Berdasar survei yang dilakukan Indonesia Elections and Strategic (indEX) Research bahwasannya publik mendukung masa jabatan presiden satu periode dengan durasi tujuh tahun.

“Meskipun pengetahuan publik masih minim, tetapi usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi 1 periode untuk 7 tahun mendapat dukungan kuat,” ungkap Direktur Eksekutif indEX Research Vivin Sri Wahyuni di Jakarta pada Selasa (17/11/2020).

Vivin menyebut bahwa sebagian besar publik belum mengetahui adanya usulan amandemen UU tentang perubahan masa jabatan presiden. Angkanya mencapai 82,7 persen. Sementara 17,3 persen lainnya sudah mengetahui.

Di antara yang mengetahui, nyaris 90 persen atau sebanyak 89,4 persen mendukung amandemen tersebut. 10,6 persen lainnya menyatakan tidak setuju.

Wacana amandemen perubahan masa jabatan presiden ini berangkat dari pasca orde baru yang tumbang pada 1998 lalu.

Presiden Joko Widodo saat diambil sumpahnya pada pelantikan sebagai presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

Pada orde baru tidak ada pembatasan berapa kali presiden boleh menjabat. Hasilnya Soeharto dapat menjabat sebagai presiden terus-menerus dipilih setiap lima tahun, tanpa ada calon lain yang muncul sebagai penantang.

Setelah reformasi, ketentuan itu berubah. Terjadi amandemen konstitusi yang menyatakan masa jabatan presiden hanya boleh dua periode dengan setiap periode masa jabatannya lima tahun.

Setelah 22 tahun reformasi berlangsung, ketentuan masa jabatan presiden mendapat wacana evaluasi lagi. Alasannya, masa jabatan dua periode dinilai kurang menjamin kesinambungan program.

Lantas, pendukung militan Presiden Jokowi mengusulkan masa jabatan diperpanjang menjadi tiga periode agar pondasi pembangunan tuntas dilaksanakan.

Sebaliknya, kubu penentang mendesak masa jabatan presiden cukup satu periode saja. Alasannya bahwa faktor capres petahana berpeluang kuat untuk menang karena menguasai sumber daya lebih besar.

Alternatif lainnya adalah masa jabatan presiden dibatasi hanya satu periode, tetapi jangka waktunya diperpanjang dari 5 tahun menjadi 7 tahun. Diharapkan presiden terpilih akan fokus bekerja tanpa terpecah konsentrasi untuk berpikir tentang pemilu selanjutnya.

Presiden Joko Widodo saat diambil sumpahnya pada pelantikan sebagai presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

“Setelah empat kali dilakukan amandemen terhadap UUD 45, patut dipertimbangkan kemungkinan untuk kembali dilakukan amandemen khususnya terhadap ketentuan tentang masa jabatan presiden,” tandas Vivin.

Survei Index Research tersebut dilakukan pada 8-12 November 2020 terhadap 1.200 orang responden. Semuanya tersebar di seluruh provinsi Indonesia. Survei dilakukan melalui telepon kepada responden yang dipilih acak dari survei sebelumnya sejak 2018. Margin of error lebih kurang 2,9 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen. (jpg)