Perwali Tentang Zakat Direvisi, Gaji ASN Kota Bogor Bakal Dipangkas

ilustrasi

BOGOR – RADAR BOGOR, Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor bakal kehilangan sedikit gajinya setiap bulan. Pasalnya, sebagian gajinya itu akan dipotong langsung sebagai zakat yang wajib dikeluarkan oleh masing-masing pegawai.

Hal itu sesuai dengan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor dari no.49 tentang Zakat ASN menjadi Perwali No.118 tentang Zakat ASN. Dalam perwali itu mengatur teknis dan besaran zakat yang akan diambil dari gaji para ASN. Nominalnya sebanyak Rp106 ribu per bulan.

Wakil Ketua II Pendistribusian dan Pendayagunaan pada Baznas Kota Bogor, Rusli Saimun menjelaskan,  pemotongan gaji itu bakal dikerjasamakan langsung dengan Bank Kota Bogor.

Meski jumlahnya dianggap tak banyak, total ASN di Kota Bogor mencapai sekitar 7.000 orang. Jika ditotal, zakat yang terkumpul bisa mencapai Rp789 juta per bulan.

“Kalau dalam setahun, artinya bisa mencapai Rp8,9 miliar. Itu belum termasuk karyawan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kota Bogor,” ungkapnya, kemarin.

Menurutnya, zakat itu akan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat. Ia menyebutkan, ada empat program utama yang akan mereka tekankan melalui perjanjian kerja sama bersama Bank Kota Bogor.

Mulai dari Bogor Sehat, Bogor Cerdas, Bogor Berkah Ekonomi, dan Bogor Peduli. Setiap program menggandeng dinas-dinas terkait untuk berperan serta di dalamnya.

ilustrasi

“Bogor Sehat, terkait dengan pelunasan BPJS masyarakat yang tidak mampu. Bogor Cerdas, kaitannya dengan Dinas Pendidikan, dimana siswa-siswa yang misalnya ijazahnya tertahan karena belum bayar akan dibantu,” paparnya.

Lanjutnya, Bogor Berkah Ekonomi lebih condong menargetkan para pelaku UMKM. Mereka yang berhak menerima zakat bakal mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan taraf hidupnya.

Salah satunya dengan bantuan modal dan kerja sama melalui usaha kuliner tertentu. Jika peningkatan usah bisa mencapai waktu dua bulan, penerima zakat punbisa dilepas dan menjalankannya secara mandiri.

“Terakhir, Bogor Peduli itu terkait program peningkatan untuk Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kota Bogor. Perjanjian Kerja Sama nanti, Baznas wajib merehab 10 rumah per bulan dengan pagu anggaran Rp17,5 juta. Artinya, kita akan merehab 120 rumah per tahun,” ujarnya.

Program yang menyasar rutilahuitu juga sejalan dengan misi Pemerintah Kota Bogor. Dengan demikian, Baznas Kota Bogor bisa membantu mem-backup sebanyak 360 rumah dalam rentang tiga tahum masa kepemimpinan Bima Arya Sugiarto. Sisanya tentu tidak akan membertakan APBD Kota Bogor lagi. “Fungsinya memamg mengurangi beban APBD Kota Bogor agar masyarakat bisa lebih sejahtera,” imbuhnya.

Hanya saja, perumusan teknis dan mekanisme pengambilan zakat ASN itu masih sedang berjalan. Pihaknya juga baru akan menggelar pertemuan dengan Bank Kota Bogor dalam waktu dekat.

Secara teknis, mereka juga harus membicarakan sistem pemotongan itu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor. Targetnya, awal Desember “pemotongan gaji” ASN itu sudah bisa diaplikasikan. (mam/*/b)