FPI Sebut Undangan Nikahan Putri Rizieq Shihab Cuma 30 Orang

kerumunan massa di acara Maulid Nabi sekaligus perayaan akad nikah Syarifah Najwa Shibab, putri dari Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Haris Ubaidillah selaku panitia acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, memenuhi panggiln penyidik Subdit Kemanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Haris akan diklarifikasi terkait kerumunan massa yang terjadi saat acara berlangsung.

Dalam pemeriksaan ini, Haris didampingi oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. “Kami datang berlima, tim bantuan hukum juga menemani ustad Haris,” kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Dalam kesempatan ini, Aziz turut menjelaskan ihwal kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq. Menurut dia, hal itu di luar perkiraan panitia. Sebab, panitia hanya membuat undangan resmi untuk 30 orang.

“Itu (massa) di luar perkiraan, sebenarnya undangan resminya hanya 30 orang,” jelasnya.

Selain itu, panitia juga sudah menyiapkan sarana protokol kesehatan semaksimal mungkin. Sesuai dengan ketentuan yang dibuat pemerintah untuk syarat menggelar pernikahan.

kerumunan massa di acara Maulid Nabi sekaligus perayaan akad nikah Syarifah Najwa Shibab, putri dari Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

“Karena akhirnya massanya membludak kami siapkan masker gratis dan ada tempat cuci tangan dibeberapa titik,” pungkas Aziz.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Sanksi tersebut diberikan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. (jpg)