CIBUNGBULANG – RADAR BOGOR, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan III wilayah Leuwiliang, mengultimatum PLN area Leuwiliang. Penyebabnya, ada empat bangunan yang diduga tak memiliki izin termasuk pos satpam
Kepala UPT Penataan Bangunan III Wilayah Leuwiliang, Wolter Rumsory menjelaskan, kunjungan kali ini tindaklanjut teguran pertama yakni tak ada izin mendirikan bangunan (IMB).
“Sebelumnya sudah dilakukan pengecekan juga, malah PLN tak ada itikad baik dan kami meminta bangunan yang tak ada izin dikosongkan dulu,” tegasnya.
Wolter menambahkan, akan melayangkan teguran ketiga karena pihak PLN meminta ada aturan sehingga akan membawa tim Pol PP sekaligus menyegel. Kalau tetap tak digubris akan dibongkar.
“Yang jelas kami tidak melihat siapapun, karena objek yang dilihat, bangunan tak ada izin harus ditutup,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, mengenai kontrak atau penyewa urusan internal PLN sebab pihaknya hanya menegakkan sesuai aturan mengenai bangunan tak berizin. “Hari ini (kemarin,red) kami minta dikosongkan dulu, kalau belum bisa,” ungkapnya.
Menanggapi kasus tersebut, Manager Area APJ Leuwiliang Faisal Mulp berkilah, kepemilikan bangunan adalah pihak dana pensiun sehingga terkait adminitrasi bukan urusannya. “Kami di sini hanya penyewa saja,” ucapnya.
Ia mengaku, nantinya laporan administrasi sampai perubahan jangkar atau lainnya akan disampaikan, karena pihak dana pensiun yang lebih tahu.
“Kalau saya lihat, ada kesalahan ketik dan untuk teguran kedua tak bisa melakukan penyegelan kalau masih memaksa akan kami tuntut baik pihak dana pensiun maupun pihak UPT,” katanya. (nal/c)