Edukasi Penggarapan Tanah PTPN, Chancellor UNIDA Bogor Akan Berikan Advokasi dan Penyuluhan Hukum

Seremoni kegiatan penyuluhab hukum oleh Chancellor Unida Bogor.

CIAWI-RADAR BOGOR, Chancellor Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor, Martin Roestamy, melalui Program Kemitraan Masyarakat kategori Pengabdian kepada Masyarakat Kompetitif Nasional tahun 2020 melakukan pra penyuluhan hukum terhadap penggarapan tanah Ex-PTPN Gunung Mas oleh masyarakat Citeko dan Cisarua Selatan.

Dilaksanakan di Citeko Tahfidz Camp, Kecamatan Cisarua, pada sabtu (29/8) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Martin Roestamy, mengatakan, para tamu yang diundang merupakan pimpinan pondok pesantren yang tergabung dalam ‘Syahada’ atau Sahabat Universitas Djuanda.

Martin Roestamy menyampaikan bahwa ini merupakan perkenalan awal dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi terkait dengan advokasi dan penyuluhan yang akan dilaksanakan pada November ini.

“Itulah maksudnya kita berkumpul, ini adalah perkenalan awal. Disini kami meminta bantuan para Kiai untuk bersama-sama mendorong dan mendoakan. Rencananya November ini kami adakan advokasi dan penyuluhan. Harapannya ‘Syahada’ dapat ikut membantu mengumpulkan para pimpinan Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Cisarua dan Megamendung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Martin Roestamy memaparkan, legalitas badan hukum dan hak guna atas tanah yang dimiliki pondok pesantren merupakan hal yang sangat penting saat ini.

Maka dari itu perlu adanya pengetahuan dan wawasan terkait hal tersebut, khususnya mengenai kepemilikan sertifikat hak guna atas tanah.

Seremoni kegiatan penyuluhab hukum oleh Chancellor Unida Bogor.

Terlebih pondok pesantren yang berdiri di atas tanah PTPN perlu mendapatkan pemahaman agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Mudah-mudahan dengan adanya niat baik dari UNIDA ini dapat berjalan lancar untuk membantu pondok pesantren mendapatkan sertifikat hak guna atas tanah. Kami bantu supaya status tanahnya jelas. Kita perlu bergerak bersama. Jika kita bersama insyaAllah kerumitan bisa dihadapi,” tuturnya.

Martin menambahkan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah mendukung suksesnya proses kegiatan ini.

“Terima kasih saya sampaikan kepada kemenristek-brin dan yang telah membiayai penelitian ini dan juga saya ucapkan terima kasih kepada Universitas Djuanda khususnya rektor dan Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) UNIDA Bogor yang telah mendukung serta memberikan arahan dalam penyelesaian proses penelitian ini, semoga melalui penelitian ini manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Sudiman Sihotang, dosen Fakultas Hukum UNIDA Bogor menjelaskan, terkait dengan mekanisme dan proses pengajuan kepemilikan hak guna atas tanah yang memiliki beberapa tahapan.

“Yang paling pertama jelas harus ada tanah itu sendiri. Kedua, ada subjek hukum atau pemilik, dalam hal ini peorangan atau yayasan yang berbadan hukum. Syarat-syaratnya harus lengkap. Maka langkah awal yang perlu dilakukan adalah legalitas dari yayasan itu sendiri,” paparnya.

Seremoni kegiatan penyuluhab hukum oleh Chancellor Unida Bogor.

Salah satu peserta penyuluhan, Kosasih menyambut baik adanya advokasi dan penyuluhan hingga difasilitasi dalam kepemilikan sertifikat hak guna atas tanah ini nantinya akan sangat bermanfaat bagi pengelola pondok pesantren.

“Tentu kami menyambut baik kepedulian dari Universitas Djuanda ini, ini merupakan suatu hal yang mulia, untuk kepentingan banyak, kepentingan umat. Kami berharap ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar pimpinan ponpes Nurul Huda Al-musthofa tersebut. (*/ran)