8 Tahun Buron, Terpidana Kasus Proyek Sukahati-Kedunghalang Kembalikan Uang Korupsi

Ilustrasi Korupsi

CIBINONG-RADAR BOGOR, Masih ingat dengan kasus rasuah proyek Jalan Sukahati-Kedunghalang, Kecamatan Cibinong, yang dikerjakan pada 2011 silam.

Kasus korupsi pembangunan di Kabupaten Bogor itu berjalan alot, lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor baru dapat menangkap Azwar, salah seorang kontraktor pada kasus korupsi tersebut setelah delapan tahun melakukan buron.

Kali ini, Kejaksaan Bogor menerima uang pengganti dan denda dalam kasus korupsi atas nama terpidana Azwar, sebesar Rp1,5 miliar.

Azwar merupakan seorang kontraktor yang terlibat dalam kasus korupsi pada saat pengerjaan proyek pembangunan jalan Sukahati-Kedunghalang, Cibinong, Kabupaten Bogor, senilai Rp10 miliar pada tahun 2011. Modusnya, Azwar nekat mengurangi volume pekerjaan jalan dan trotoar.

“Uang pengganti dan denda perkara korupsi yang kami terima dari atas nama Azwar ini adalah hasil daripada putusan kasasi,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Winarno, Senin (16/11/2020).

Azwar ditetapkan sebagai terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dan terbukti melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi, dengan putusan hukuman Mahkamah Agung (MA) selama 3 tahun 6 bulan.

Ilustrasi Korupsi

Bambang menjelaskan, meski terpidana Azwar mengembalikan uang pengganti ditambah uang denda sebesar Rp50 juta, hal itu tidak membuatnya mendapatkan keringanan hukuman.

“Jadi total hari ini yang sudah kita setorkan ke bank BRI sebanyak Rp1,5 miliar,” ucapnya.

Meski demikian, Bambang menegaskan uang pengganti dan denda tersebut tak mengurangi hukuman yang berjalan.

“Dalam hal ini memang kalau pidana korupsi, selain pokok ada uang pengganti ada juga uang denda, yang mana tujuannya untuk mengembalikan uang negara,” jelas Bambang.

Sementara diketahui, penangkapan Azwar sendiri berjalan cukup lama. Azwar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini buron selama hampir 8 tahun hingga akhirnya ditangkap oleh Kejari Kabupaten Bogor di Indramayu sekitar 8 Februari 2019.

Azwar buron setelah terbukti perusahaannya menyalahi aturan dengan mengurangi volume pekerjaan jalan dan trotoar dalam proyek pembangunan jalan Sukahati-Kedunghalang.

Ilustrasi Korupsi

Azwar sempat sulit dideteksi keberadaannya karena diduga kuat dirinya sempat mengganti nama menjadi Yuliansyah. Namun setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, Azwar ditemukan dan ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Pertama kali Azwar ditangkap yakni di salah satu hotel di kawasan Jakarta 2012 silam. Saat itu, Azwar divonis dua tahun penjara.

Tak terima dengan putusan tersebut, Azwar sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, hukumannya justru diperberat hingga vonisnya ditambah menjadi enam tahun.

Saat hendak akan dilakukan pemanggilan untuk kedua kalinya, Azwar mengaku sakit. Padahal ia kabur ke Indramayu. Atas perbuatannya tersebut, Azwar didenda Rp200 juta dengan subsider enam bulan.

Azwar juga dituntut harus mengganti kerugian negara sebesar Rp.1,4 miliar sesuai dengan angka uag yang ia curi tersebut.(ded)