Ibu Muda Bunuh Bayinya Sendiri di Cibinong, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

Ilustrasi kaki bayi berusia dua bulan.

CIBINONG-RADAR BOGOR, NS, ibu muda asal Cibinong, Kabupaten Bogor gelap mata. Ibu berusia 18 tahun itu tega menghabisi bayinya sendiri.

Warga Kampung Kramat Digegerkan Penemuan Jasad Bayi

Bayi yang baru dilahirkan di kamar mandi itu, ia cekik dan dibuang ke selokan.

Aksi keji yang dilakukan oleh ibu muda itu imbas dari seks bebas yang kini marak terjadi di kalangan remaja Bogor.

Tanpa takut, mereka melakukan seks bebas hingga hamil diluar nikah. Pun dengan yang dilakukan oleh NS. Ia dan pacarnya sering melakukan perbuatan seks bebas. Hingga pada akhirnya NS hamil.

Namun sang kekasih yang enggan bertanggungjawab, membuat NS memilih membunuh bayi yang ia kandung tersebut.

Tega, Ibu Kandung di Cibinong Cekik Leher Bayinya Hingga Tewas

“Pelaku melakukan aksi kejinya dengan motif rasa malu. Karena mempunyai anak di luar nikah dan sang pacar tidak mau bertanggungjawab,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada radarbogor.id Minggu (15/11/2020).

Ilustrasi kaki bayi berusia dua bulan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembuang bayi sekaligus pembunuh bayi di Cibinong, Kabupaten Bogor Minggu (15/11/2020).

“Pelaku pembunuhan bayi yang dibuang kedalam selokan di Kampung Kramat Cibinong pada Kamis (12/11/2020) lalu, berhasil kami ungkap. Pelaku merupakan ibu kandungnya sendiri berinisial NS, perempuan 18 tahun, tidak bekerja,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada radarbogor.id Minggu (15/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku, melakukan perbuatan kejinya pada Senin (09/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, di kamar mandi rumahnya sesaat setelah bayi itu dilahirkan.

“Pelaku kemudian mencekik bayinya sendiri, lalu memotong tali ari-ari dengan pisau dapur, lalu membungkus bayinya dengan kantong plastik warna hitam dan membuang ke selokan yang tidak jauh dari rumahnya,” tuturnya.

Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan, dan dikenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun. (all)