JAKARTA-RADAR BOGOR, Vanessa Angel dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (5/11).
Dalam putusannya, hakim memvonis Vanessa Angel dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan terkait kasus kepemilikan psikotropika.
Tidak ada banding dari keduanya, kini putusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat seharusnya sudah bisa melakukan eksekusi kepada Vanessa Angel. Namun sampai hari ini eksekusi itu belum dilakukan.
Hari ini, Febri Ardiansyah alias Bibi menjalin komunikasi dengan pengacara Arjana Bagaskara yang menangani kasus Vanessa Angel hingga kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Komunikasi tersebut membicarakan kapan eksekusi akan dilakukan. Vanessa pun sudah siap secara mental apabila harus dilakukan eksekusi dalam waktu dekat.
“Hari ini sih, tadi (Bibi) sempat nanya kapan eksekusi. (Vanessa) Sudah siap. Beberapa hari setelah putusan pun Vanessa melalui suaminya mengatakan akan menerima putusan,” kata Arjana Bagaskara kepada JawaPos.com Jumat (13/11).
Mengenai eksekusi yang belum dilakukan kepada Vanessa Angel sampai hari ini, Arjana menduga hal itu berkaitan dengan protokol kesehatan. Narapidana tidak bisa langsung masuk ke dalam tahanan karena harus menunggu masa karantina terlebih dahulu guna memastikan yang bersangkutan tidak terkena virus korona atau Covid-19.
“Ada karantina 14 hari sebelum masuk Rutan. Tapi yang bisa menjelaskan ini dari pihak Kejaksaan,” tutur Arjana Bagaskara.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar mengungkapkan, pihaknya memang belum melakukan eksekusi kepada Vanessa Angel sampai dengan hari ini karena masih mempersiapkan proses administrasinya. “Kami masih mempersiapkan administrasinya. Kami baru terima putusannya,” aku Edwin saat dikonfirmasi wartawan.
Selain itu, Kejaksaan belum dapat melakukan eksekusi terhadap Vanessa Angel juga karena masih berkoordinasi dengan pihak Rutan Pondok Bambu mengenai proses persiapan krantina.
Karena sebelum menjalani hukuman di dalam rutan, narapidana harus melakukan karantina terlebih dahulu selama 14 hari. “SOP di sana menerapkan protokol kesehatan. Kita koordinasikan apakah sudah tersedia ruangan isolasinya atau belum,” paparnya.(jpc)